TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tuai Kritik, Permenhub Luhut Soal Ojol Cuma Berlaku hingga Bansos Cair

Setelah itu, kembali mengacu pada Permenkes

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengizinkan ojek daring atau online mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala tinggi (PSBB) hanya berlaku hingga bantuan sosial terlaksana.

Doni mengatakan, usai bantuan sosial sudah terlaksana, maka akan kembali ke Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.

1. Luhut melaporkan bahwa Permenhub itu hanya berlaku hingga bansos terlaksana

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Doni mengaku telah mendapatkan laporan dari Menteri Perhubungan ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa aturan tersebut hanya berlaku sampai bantuan sosial terlaksana.

"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub menyesuaikan," ujar Doni dalam keterangan persnya usai rapat terbatas, Kamis (13/4).

2. Usai bansos terlaksana, Permenkes yang larang ojol tarik penumpang akan kembali jadi acuan

Kepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pada akhirnya, kata Doni, aturan PSBB akan tetap mengikuti Permenkes. Menurutnya, jaga jarak satu sama lain harus tetap diutamakan.

"Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing, dimana jaga jarak hal prioritas, meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan disinfektan alat pelindung dan sebagainya," ucapnya.

Baca Juga: Permenhub Ojol yang Dirilis Luhut Dituding Sarat Kepentingan Bisnis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya