Tuai Kritik, Permenhub Luhut Soal Ojol Cuma Berlaku hingga Bansos Cair
Setelah itu, kembali mengacu pada Permenkes
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengizinkan ojek daring atau online mengangkut penumpang selama masa pembatasan sosial berskala tinggi (PSBB) hanya berlaku hingga bantuan sosial terlaksana.
Doni mengatakan, usai bantuan sosial sudah terlaksana, maka akan kembali ke Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang melarang ojek online untuk mengangkut penumpang.
1. Luhut melaporkan bahwa Permenhub itu hanya berlaku hingga bansos terlaksana
Doni mengaku telah mendapatkan laporan dari Menteri Perhubungan ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa aturan tersebut hanya berlaku sampai bantuan sosial terlaksana.
"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub menyesuaikan," ujar Doni dalam keterangan persnya usai rapat terbatas, Kamis (13/4).
Baca Juga: Permenhub Ojol yang Dirilis Luhut Dituding Sarat Kepentingan Bisnis