Aturan Vaksin Mandiri dan Rapid Antigen Akan Masuk Permenkes
Rapid antigen bisa digunakan untuk screening
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan soal vaksin mandiri dan rapid test antigen akan masuk di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Hal itu disampaikan Airlangga dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (3/2/2021).
"Terkait dengan vaksin gotong-royong, kementerian Pak Menkes juga akan membuat Permenkes-nya," kata Airlangga.
Baca Juga: Airlangga Klaim Kasus COVID-19 di 3 Provinsi Menurun Sejak PPKM
1. Rapid antigen bisa digunakan sebagai screening
Selain soal vaksin mandiri, Permenkes juga akan mengatur mengenai rapid antigen. Menurut Airlangga, rapid antigen akan bisa digunakan untuk mengetahui status awal apakah seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak.
"Jadi rapid antigen dapat dimasukkan dalam Permenkes sehingga ini bisa digunakan untuk screening. Karena kita ketahui rapid antigen dari segi biaya lebih rendah daripada PCR. Oleh karena itu bisa digunakan sebagai screening awal," tutur dia.
Baca Juga: Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19, BI Bantu Danai Pengadaan Vaksin