Bahar bin Smith Jadi Tersangka, TKN: Itu Bukan Kriminalisasi Ulama
Ucapan Bahar bin Smith dianggap tidak menghormati Presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mabes Polri menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Kamis (6/12) kemarin. Tapi, kata pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, kliennya tidak ditahan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, mengatakan bahwa apa yang terjadi pada Bahar bukan termasuk kriminalisasi ulama. Menurutnya, siapa pun itu, hukum tetap harus ditegakkan.
Baca Juga: Dakwahnya Dianggap Kontroversial, Bahar bin Smith Punya Darah Nabi?
1. TKN sebut kasus Bahar bukan termasuk kriminalisasi ulama
Terkait tudingan kriminalisasi ulama, Hasto menyampaikan proses hukum yang diterima Bahar bukan kriminalisasi ulama. Tambahnya, penegakan hukum harus ditegakkan meski di atas kepentingan pribadi.
"Yang namanya upaya untuk menegakkan hukum itu harus berdiri di atas seluruh kepentingan pribadi. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan prinsip kemanusiaan," jelas Hasto di Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (7/12).