TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bappenas Tegaskan Pemindahan Ibu Kota Tak Ganggu Hutan Lindung

Hutan lindung tidak akan dirusak

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro menegaskan pembangunan ibu kota baru nantinya tidak akan menganggu hutan lindung. Sebelumnya, rencana Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan menuai kekhawatiran karena di sana terdapat banyak hutan lindung yang menjadi paru-paru dunia.

"Kota ini harus green. Pertama, tidak akan menganggu hutan lindung, yang kedua energinya harus terbarukan semua, dan ketiga seluruh operasional kota ini, misalnya angkutan masalnya juga harus pakai yang tidak menimbulkan polusi. Kita ingin kotanya rendah polusi," kata Bambang di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

Baca Juga: Fakta-fakta Tiga Lokasi Calon Ibu Kota Baru yang Ditinjau Jokowi

1. Jokowi kunjungi tiga lokasi di Kalimantan yakni Bukit Soeharto, Gunung Mas, dan Kawasan Segitiga

kaltimprov.go.id

Bambang mengaku pemerintah berkomitmen tidak akan merusak hutan lindung meski dijadikan lokasi ibu kota baru. Jokowi sendiri sudah melakukan tinjauan lokasi ibu kota ke tiga tempat di Kalimantan, yaitu Bukit Soeharto, Gunung Mas, dan Kawasan Segitiga.

"Kota baru ini harus smart, green, dan beautiful, seperti yang presiden tekankan. Kalau misalnya wilayah kota barunya berada di sekitar Bukit Soeharto, Bukit Soeharto tidak akan diganggu gugat karena itu adalah hutan lindung," ujar Bambang.

2. Pemerintah akan mengembalikan hutan lindung di Bukit Soeharto

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Bambang mengatakan, secara visual, Bukit Soeharto memang sudah tidak terlihat seperti hutan lindung. Lantaran, sudah banyaknya pemakaian tanah tidak resmi oleh berbagai pihak.

"Bahkan, ada kebon sawit di dalam bukit tersebut. Jadi artinya, kita harus kembalikan bukit tersebut, justru Bukit Soeharto dikembalikan menjadi hutan lindung yang sepenuhnya, seperti dengan penetapan awalnya," ungkapnya.

Baca Juga: Pembangunan Ibu Kota Baru Mulai 2020 Jika Syarat Ini Terpenuhi

3. Pemerintah akan memanfaatkan lahan HGU

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait lahan itu sendiri, jelas Bambang, pemerintah akan menggunakan wilayah berstatus hak guna usaha (HGU). Sehingga, lahan tersebut bisa langsung diambil oleh pemerintah.

"Wilayah lain yang akan dipakai adalah wilayah yang sudah statusnya HGU. Bisa habis HGU nya atau setelah sekian tahun tidak di apa-apakan. Itu pemerintah bisa ambil langsung. Itu yang mau kita manfaatkan," terang dia.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Diminta Pertimbangkan Faktor Lingkungan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya