Beri Grasi ke Napi Koruptor Annas Maamun, Jokowi: Alasan Kemanusiaan
Jokowi dapat pertimbangan dari MA dan Menko Polhukam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan alasan terkait pemberian grasi atau pengampunan kepada narapidana kasus korupsi, Annas Maamun. Grasi tersebut berupa pengurangan hukuman satu tahun.
Menurut Jokowi, alasan pemberian grasi itu lantaran mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta pandangan kemanusiaan.
Baca Juga: Dapat Pengampunan dari Jokowi, Annas Maamun Bebas Tahun Depan
1. Umur sudah uzur menjadi salah satu alasan Jokowi beri grasi kepada Annas Maamun
Usia Annas yang semakin uzur menjadi salah satu alasan Jokowi memberikan grasi. Tak hanya itu, MA dan Menko Polhukam juga turut memberikan pertimbangan kepada Jokowi.
"Umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan. Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada presiden dan UUD," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (27/11).
Baca Juga: Ini Potongan Surat Pengampunan yang Diajukan Annas Maamun ke Jokowi