TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertemu Jokowi di Istana, DPR: RKUHP Jawaban Keinginan Pemerintah

DPR imbau masyarakat uji materi jika tak setuju 

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9). Pertemuan tersebut membahas tentang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebelum pertemuan ini, Jokowi meminta kepada DPR RI agar menunda pengesahan RKUHP. Rencananya, undang-undang ini akan disahkan pada 24 September 2019.

Baca Juga: Bertemu Jokowi di Istana, DPR: RKUHP Jawaban Keinginan Pemerintah

1. DPR menyebut RKUHP permintaan pemerintah

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, RKUHP adalah permintaan pemerintah. Sebelumnya memang pemerintah telah meminta anggota dewan membuat undang-undang yang sederhana.

"Mengapa RUU KUHP dibutuhkan? Pak Presiden, kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa undang-undang seharusnya simpel," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu di hadapan Jokowi dan pembantunya.

Karena itu, lanjut Bamsoet, RKUHP adalah jawaban dari permintaan pemerintah. Ke depan, undang-undang pidana di Indonesia akan lebih simpel.

"Sehingga ke depan undang-undang kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan. Kita susun ini, tujuh presiden tidak selesai, 19 Menteri Hukum dan HAM tidak selesai, dan ini kita di ujung (jabatan)," ujar dia.

2. DPR mempersilakan masyarakat uji materi RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK)

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait adanya kritikan dari masyarakat, Bamsoet menuturkan, masyarakat bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada kekurangan RKUHP.

"Kami menyadari segala mekanisme hukum upaya yang masih bisa dilakukan. Ada mekanisme hukum seperti uji materi MK yang masih bisa dilakukan," kata politikus Partai Golkar itu.

3. Pasal RKUHP sering jadi perdebatan di internal DPR

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kepada Jokowi, Bamsoet menjelaskan, dalam penyusunan RKUHP, DPR RI sudah sering berdebat dari satu pasal ke pasal lainnya.

"Tim selalu perdebatkan pasal demi pasal, hingga penjelasan yang tak terhitung jumlahnya. Termasuk, perubahan yang dilakukan dalam sebuah pasal, agar pasal tersebut seimbang antara kepentingan ngara dan kepentingan hukum dan masyarakat," ucap dia.

Baca Juga: Demo UU KPK-RKUHP di Gedung DPR RI, 2 Kelompok Demonstran Adu Orasi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya