Bertemu Jokowi di Istana, DPR: RKUHP Jawaban Keinginan Pemerintah
DPR imbau masyarakat uji materi jika tak setuju
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (23/9). Pertemuan tersebut membahas tentang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebelum pertemuan ini, Jokowi meminta kepada DPR RI agar menunda pengesahan RKUHP. Rencananya, undang-undang ini akan disahkan pada 24 September 2019.
Baca Juga: Bertemu Jokowi di Istana, DPR: RKUHP Jawaban Keinginan Pemerintah
1. DPR menyebut RKUHP permintaan pemerintah
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, RKUHP adalah permintaan pemerintah. Sebelumnya memang pemerintah telah meminta anggota dewan membuat undang-undang yang sederhana.
"Mengapa RUU KUHP dibutuhkan? Pak Presiden, kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa undang-undang seharusnya simpel," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu di hadapan Jokowi dan pembantunya.
Karena itu, lanjut Bamsoet, RKUHP adalah jawaban dari permintaan pemerintah. Ke depan, undang-undang pidana di Indonesia akan lebih simpel.
"Sehingga ke depan undang-undang kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan. Kita susun ini, tujuh presiden tidak selesai, 19 Menteri Hukum dan HAM tidak selesai, dan ini kita di ujung (jabatan)," ujar dia.
Baca Juga: Demo UU KPK-RKUHP di Gedung DPR RI, 2 Kelompok Demonstran Adu Orasi