Boleh Buka Pariwisata meski Zona Belum Hijau dan Kuning, Ini Syaratnya
Tempat wisata dibuka secara bertahap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan tempat wisata alam yang akan dibuka secara bertahap diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning. Sementara, untuk zona lainnya akan menunggu kesiapan daerahnya masing-masing.
"Untuk zona lain akan diatur dari kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan wali kota," ujar Doni dalam keterangan persnya di channel YouTube BNPB Indonesia, Senin (22/6).
Baca Juga: Menparekraf Tinjau Bali, Pastikan Persiapan Pembukaan Pariwisata
1. Pembukaan tempat wisata harus melalui tahapan prakondisi
Doni mengatakan pengambilan keputusan pembukaan tempat wisata harus melalui tahapan prakondisi. Tahapan tersebut seperti memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjalani protokol kesehatan COVID-19.
"Pengambilan keputusan ini harus melalui tahapan prakondisi yakni edukasi, sosialisasi dan simulasi sesuai dengan kondisi pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di daerah masing-masing," jelasnya.
Selain itu, Doni juga menginstruksikan agar pengelola pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional. Tak hanya itu, monitoring dan evaluasi di tiap kawasan juga harus dilakukan selama fase prakondisi dan implementasi.
"Pemda agar memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKSE/382 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan masyarakat di tempat fasilitas umum," tutur Doni.
Baca Juga: Sabar dulu! Pariwisata Jabar Buka tapi Prioritas untuk Warga Jabar