BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Rumah, Moeldoko: Sangat Logis
Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah atau rumah, adalah hal yang logis. Karena itu, menurut dia, hal itu tidak perlu dipermasalahkan.
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, seperti dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Kehabisan Akal Tutup Defisit BPJS Kesehatan
1. Moeldoko sebut aturan hanya berlaku untuk jual-beli tanah============= =-[=[
Moeldoko menjelaskan pada aturan tersebut hanya berlaku untuk layanan jual-beli tanah. Ketentuan tersebut tidak termasuk hibah dan lainnya.
“Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” kata dia.
Apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, Moeldoko mengatakan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.