TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Rumah, Moeldoko: Sangat Logis

Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2022

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Dok. KSP)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah atau rumah, adalah hal yang logis. Karena itu, menurut dia, hal itu tidak perlu dipermasalahkan.

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, seperti dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Kehabisan Akal Tutup Defisit BPJS Kesehatan

1. Moeldoko sebut aturan hanya berlaku untuk jual-beli tanah============= =-[=[

Kepala Staf Presiden, Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Moeldoko menjelaskan pada aturan tersebut hanya berlaku untuk layanan jual-beli tanah. Ketentuan tersebut tidak termasuk hibah dan lainnya.

“Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” kata dia.

Apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, Moeldoko mengatakan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bikin SIM Kini Harus Punya Kartu BPJS Kesehatan 

2. Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual-beli tanah

BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Aturan BPJS Kesehatan jadi syarat jual-beli tanah ini mulai diberlakukan 1 Maret 2022. Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

"Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli yang harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, sesuai surat kami tanggal 14 Februari 2022 Nomor HR.02/153-400/11/2022," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, pada surat tertanggal 16 Februari 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya