TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPN Minta LPSK Lindungi Saksi, Begini Tanggapan Yusril

TKN memprediksi BPN tak akan hadirkan saksi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, IDN Times - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi para saksi yang akan memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres. BPN akan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta restu keterlibatan LPSK.

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa hal itu hanyalah alasan TKN karena dinilai tidak memiliki saksi untuk persidangan. Meski begitu, Yusril tetap berharap sidang berlangsung jujur dan adil.

1. TKN duga BPN malah tidak akan menghadirkan saksi di persidangan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yusril menjelaskan, adanya permohonan BPN yang meminta perlindungan saksi, seakan-akan saksi akan ditakut-takuti dan diancam, sehingga tidak akan berakhir di persidangan. Yusril menduga, alih-alih menghadirkan saksi, BPN tidak akan menghadirkan saksi di persidangan.

"Bagi kami justru yang terjadi itu bisa sebaliknya. Apakah mereka ini tidak mampu menghadirkan saksi yang betul-betul dapat memberikan kesaksian di dalam persidangan," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

"Yang tentu harus disumpah lebih dulu dan harus mengatakan apa yang mereka lihat, mereka dengar, dan mereka tahu tentang satu fakta sesuai yang terjadi," sambungnya.

2. TKN inginkan sidang berlangsung jujur dan adil

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Yusril mengungkapkan, dari TKN sendiri menginginkan agar sidang berlangsung secara jujur dan adil. Dan ia menyebut di dalam sidang, hakim telah memberi kesempatan kepada semua pihak untuk mengemukakan gugatan dan jawaban seluas-luasnya.

"Walaupun kita tahu ya di sidang pertama itu sudah terjadi satu perdebatan, apakah permohonan boleh diperbaiki atau tidak, tapi majelis nampaknya mempersilakan," terang Yusril.

Baca Juga: Faldo Maldini: Prabowo Tidak Akan Menang di Mahkamah Konstitusi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya