Faldo Maldini: Prabowo Tidak Akan Menang di Mahkamah Konstitusi

Faldo bela Jokowi, sinyal bermanuver?

Jakarta, IDN Times - Wasekjen PAN Faldo Maldini memprediksi Prabowo-Sandiaga tidak akan memenangi Pemilu 2019. Hal itu ia sampaikan dalam video berjudul 'Prabowo Tidak Akan Menang Pemilu di MK' yang diunggahnya ke YouTube. Video berdurasi 8 menit 40 detik itu dibagikan Faldo ke jejaring media sosialnya seperti Twitter.

"Di video kali ini gua akan menjelaskan tentang peluang Pak Prabowo di MK dan menurut gua Prabowo-Sandi gak akan menang pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Faldo Maldini mengawali videonya.

Menjabat salah satu juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019, Faldo menyadari konsekuensi atas pembuatan video 'Prabowo Tak Akan Menang Pemilu di MK' itu. Dia yakin dirinya pasti akan mendapat perundungan di media sosial dan semacamnya.

Lalu, apa maksud yang ingin disampaikan Faldo dalam video 'Prabowo Tak Akan Menang Pemilu di MK' itu?

1. Faldo bermanuver?

Faldo Maldini: Prabowo Tidak Akan Menang di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

Dalam videonya, Faldo menyatakan dirinya harus menyampaikan kebenaran walaupun itu pahit. Prabowo dinilainya akan mengalami kesulitan di MK.

“Di video lalu gua bilang pemilu curang dan Pak Prabowo akan kesulitan di MK, karena nggak punya saksi, karena nggak punya C1. Gua yakin banget lo pasti bilang gua pengkhianat, lo pasti bilang gua penakut, lo pasti bilang 'wah udah jadi cebong'. Tapi satu hal yang perlu lo ingat dan lo mesti catat ini baik-baik: 'Teman yang baik adalah orang yang selalu menyatakan yang benar walaupun itu pahit.',” kata Faldo.

Baca Juga: Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi

2. Prabowo-Sandiaga akan kesulitan membuktikan adanya kecurangan

Faldo Maldini: Prabowo Tidak Akan Menang di Mahkamah Konstitusiinstagram.com/faldomaldini

Untuk membuktikan adanya kecurangan saja menurut Faldo, setidaknya Prabowo-Sandiaga harus bisa membuktikan 50 persen dari jumlah kekalahannya yang mencapai 17 juta suara.

“Secara legal formal, kalau kita bicara secara kuantitatif ya, kekalahan Prabowo-Sandi itu sekitar 17 juta suara. Dalam hal ini untuk membuktikan adanya kecurangan itu, setidaknya lo bisa membuktikan 50 persen lebih deh dari 17 juta itu terjadi kecurangan. Dari 17 juta, 50 persen, lo bagi dua aja misalnya kan, butuh 8,5. Berarti kan setidaknya kan lo butuh 9 juta dong bahwa ada potensi kecurangan dalam hasil penghitungan nih yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi,” kata Faldo.

“Nah, 9 juta suara. Untuk mendapatkan 9 juta suara itu kita bagi rata misalnya per TPS. Di pemilu kemarin, maksimal kan 1 TPS itu 250 suara ya. Untuk membuktikan 250 suara ini Prabowo-Sandi menang, bisa kita bagi aja nih, 9 juta bagi 250, itu sekitar 30 ribuan, atau 36 ribulah TPS yang kita butuhin bahwa Prabowo-Sandi menang 100 persen. 36 ribu TPS, total TPS di Indonesia itu ada 800.00 by the way. Itu kalau Prabowo-Sandi menangnya 100 persen. Maksud gue, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, 250 orang Prabowo, 0 Jokowi, itu di 36 ribu TPS. Lo bayangin misalnya menangnya nggak 100 persen, berarti TPS-nya harus di atas 36 ribu dong? Kalau Pak Prabowo-Sandi misalnya menang cuma 50 persen di 36 ribu, maka ada penjumlahan jumlah TPS yang lo butuhin C1-nya gitu, kalau seandainya menangnya nggak 100 persen,” sambungnya.

3. Faldo menakar kemenangan Prabowo setidaknya 200 TPS harus pemungutan suara ulang

Faldo Maldini: Prabowo Tidak Akan Menang di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Kemenangan Prabowo-Sandiaga sangat kecil kemungkinannya kata Faldo. Menurutnya, untuk menang lima sampai sepuluh persen setidaknya harus melakukan pemungutan ulang di 200 TPS.

“Asumsi gue, Prabowo-Sandi menangnya mungkin lo bayangin sekitar 5 atau 10 persen, itu bisa ratusan ribu TPS yang harus kita butuhin untuk pemungutan suara ulang. Taruhlah 200 ribu nih TPS yang dibutuhin TPS-nya, itu seperempat dari total TPS Indonesia. Itu sih menurut gua se-Pulau Jawa nih TPS-nya dikumpulin, segitu deh kayaknya. Jadi untuk membuktikan bukti 200 ribu TPS, C1-nya itu, itu berat banget sih,” ujar Faldo.

4. Faldo sebut BW mendelegitimasi pemilu

Faldo Maldini: Prabowo Tidak Akan Menang di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Tak hanya itu, Faldo juga sebut pendapat pentolan tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) soal ketidakpercayaan publik terhadap proses Pemilu adalah usaha mendeligitimasi Pemilu.

“Apa yang dimasukin oleh BPN, oleh Pak Bambang Widjojanto ya, nge-lead ya belakangan gua lihat, bahwa yang disampaikan adalah ketidakpercayaan pada proses pemilu yang terjadi. Gua melihat ini adalah sebagai delegitimasi pemilu untuk kemenangan 01 dan menurut gue, 01 punya PR untuk memulihkan kembali trust publik,” ucap Faldo.

“Pendukung 02 itu adalah warga negara Indonesia yang dibutuhkan perannya dalam membangun Indonesia ke depan. Kemarin gua baca berita, Pak Jokowi bilang membangun bangsa ke depan kemungkinan tidak ada oposisi. Nah menurut gua, Pak Jokowi bisa melihat lubang itu sehingga dia sadar betul hal ini yang dirasakan publik dan dia butuh untuk mengembalikan trust publik sih menurut gua. Dan gua mengakui adalah bahwa tim hukum 01 ini sangat jeli sih memberikan argumentasi untuk setiap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pak Jokowi,” sambungnya.

5. Faldo bela Jokowi dan Ma’ruf Amin

Faldo Maldini: Prabowo Tidak Akan Menang di Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Yang mengejutkan, Faldo justru membela Presiden Jokowi sebagai petahana. Menurutnya, Jokowi selama kampanye tidak melanggar aturan Pemilu yang mengharuskannya cuti.

“Ketika Pak Jokowi peresmian tol di Lampung. Pagi-paginya tol di Lampung diresmikan, siangnya kampanye di sana. Nah pertanyaannya, gimana nih Pak Jokowi pergi ke Lampung itu pakai pesawat atau fasilitas negara toh, bukan pakai pesawat komersial gitu, sedangkan siangnya dia kampanye. Nah gua melihat tim hukum 01 bisa menemukan argumentasi untuk pembenaran itu karena memang di aturan cuti kampanye untuk presiden atau kandidat, itu tidak ada pula aturan yang cuti 1 hari penuh. Jadi bisa aja cuti itu nggak satu hari, bisa cuma setengah hari, seperempat hari atau cuma beberapa jam dalam sehari. Ini kayak semacam anak SD yang sekolahnya cuma setengah hari, tapi itu sah gitu loh. Jadi aturannya itu tidak ada yang dilanggar,” bebernya.

Tidak hanya Jokowi, Faldo juga singgung status Ma’ruf Amin yang diduga 02 menyalahi aturan Pemilu. ma’ruf Amin dikatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga masih menjabat di dua bank BUMN.

“Heboh-heboh Kiai Ma'ruf Amin misalnya kan. Jadi kalau kita lihat argumentasi hukumnya tim 01 'Ya itu bukan BUMN, Dewan Pengawas Syariah itu bukan bagian dari pejabat BUMN. Jadi ya nggak masalah' kalau kata tim hukum 01. Karena di peraturannya nih, misal ya contoh nih Garuda, Garuda kan udah 51 persen sahamnya itu masih milik merah putih, yaitu milik negara, tapi belum tentu untuk anak perusahaannya. Bisa aja dimiliki oleh private, gitu loh. Tapi di sisi lain, ada argumentasi hukum yang 02 nih, sumber pendanaan yang dipakai oleh anak perusahaan itu sendiri yang kali ini memang Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah sumber pendanaannya dari negara. Contohnya, ketika seorang kakek ngasih uang ke anaknya, nah anaknya itu ngasih uangnya ke anaknya lagi, berarti kan uangnya nyampe ke cucu dari kakek. Berarti sumber pendanaannya dari negara semua. Nah itu yang dipake tim 02,” ucap Faldo.

“Poin dua ini adalah tentang ketidakpercayaan publik terhadap proses pemilu yang terjadi. Jadi, ini saran gue sih, untuk pendukung 01 ya, karena mungkin sebagian orang merasa pertarungan ini tidak setara. Jika pendukung 01 itu semakin nge-bully-bully pendukung 02, sebenarnya lo lagi ngasih beban buat junjungan lu gitu, karena orang merasa pertarungan ini tidak setara nih, yang dari 02. Jadi menurut gua, sekali lagi ya, 01 ini punya legitimasi hukum tapi belum tentu punya legitimasi secara publik. Jadi kalau lu pendukung 01 semakin nge-bully-bully pendukung 02, ketika kandidat lu dilantik nanti, itu akan semakin berat untuk rekonsiliasi. Semakin lu bully, semakin sulit trust yang didapatin 01, dalam... ya kalau dinyatakan menang, dalam memimpin negeri ini ke depan. Sekali lagi, lo jangan menambah beban junjungan lu lah kalau menurut gua, dan harusnya lo bisa berpikir sejauh itu. Itu pun kalau dilantik ya by the way.

Jadi poin gua, menggugat di MK itu adalah hak yang konstitusional. Tentu pertanyaan lo gini kan, bang, terus di MK ini gimana nih setelah ini? Sebenarnya ada beberapa sih, pertama pemungutan suara ulang. Jika seandainya bukti-bukti yang gua sampaikan di awal tadi bisa dibuktikan oleh tim 02, misal ada 200 ribu TPS nih misalnya, ya udah, berarti akan diadakan atau dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU berdasarkan keputusan MK yang bilang pemungutan suara ulang atau PSU. Yang kedua, pendiskualifikasian kandidat atau kandidat didiskualifikasi. KPU akan menginterpretasikan ini sebagai tidak memenangkan Prabowo juga gitu, tapi melakukan proses pemilu dari awal untuk mencari presiden. Jadi diulang semua ini proses pemilu ini dari awal. Jika seandainya proses pemilu dari awal diulang, maka akan terjadi kekosongan presiden atau pemimpin negara ini. Itu bisa diisi oleh Menlu, Menhan atau Menkeu.

Jadi, berdasarkan riset yang gua lakukan, kalaupun gugatan yang dilakukan Prabowo-Sandi diterima, ada panjang banget proses yang akan kita hadapi. Makanya, feeling gua Pak Prabowo sudah membaca hal ini dan dengan jiwa kesatria beliau mengatakan, 'Sudahlah, tolong doakan dan jangan beramai-ramai ke MK'. Itu menurut gua adalah sikap kesatria karena memang jalan ke MK adalah jalan konstitusional yang dipilih oleh Prabowo-Sandi dan kita harus menghargai hasilnya. Setidaknya Prabowo-Sandi sudah mencoba menyampaikan kebenaran walaupun mungkin bisa jadi ini bukan kebenaran oleh hakim MK, mungkin hakim MK punya versi kebenaran yang lain. Tapi menurut gua nggak ada yang sia-sia. Kita harus selalu mengawal demokrasi,” tutup Faldo.

Baca Juga: Begini Bunyi Petitum Yang Disampaikan Oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya