Calon Penumpang Penerbangan Luar Negeri Wajib Tes PCR, Kalau Domestik?
Ingin bepergian ke luar kota dan mancanegara? Cek aturannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19, Doni Monardo, menjelaskan peraturan terkait penerbangan dalam maupun luar negeri di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.
Doni menerangkan, bagi warga yang ingin melakukan penerbangan harus memberikan hasil tes kesehatan bebas virus corona. Bagi calon penumpang penerbangan dalam negeri bisa menggunakan PCR test dan Rapid test, sementara penerbangan luar negeri harus menggunakan PCR test.
Baca Juga: Garuda Indonesia PHK 150 Pilot, Begini Respons Kementerian BUMN
1. Penerbangan domestik bisa gunakan PCR test dan rapid test
Doni menuturkan, untuk penerbangan dalam negeri, calon penumpang bisa menggunakan hasil PCR test atau rapid test. Hal itu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang, yang diubah menjadi SE Nomor 6 Tahun 2020.
"Ini sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4, dan diperbaiki menjadi Nomor 6 diperpanjangannya," kata Doni dalam keterangan persnya usai rapat terbatas, Kamis (4/6).
Baca Juga: Ini Pedoman Operasional Bandara Angkasa Pura II saat New Normal