TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Bersaksi Palsu di MK, Beti Kristiana akan Dilaporkan ke Polisi

TKN sedang meneliti keterangan saksi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf berencana melaporkan saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana, ke kepolisian lantaran mereka menduga Beti telah memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi.

Anggota Kuasa Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, mengatakan kesaksian Beti bisa membuat publik bespekulasi bahwa pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf, menang karena curang.

Baca Juga: Sentil BPN, Saksi Ahli TKN: Jangan Juga Jadikan MK Mahkamah Koran

1. TKN akan laporkan saksi BPN usai putusan MK

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Irfan menjelaskan, rencana pelaporan tersebut masih akan menunggu putusan sidang MK. Ia mengatakan, TKN akan melaporkan saksi BPN melalui delik aduan dan bukan delik umum.

"Seperti tadi dikatakan ini bukan delik umum. Ini bukan delik aduan, tapi ini adalah delik umum. Siapa saja yang merasa dirugikan atas masalah ini bisa melaporkannya," kata Irfan di Posko Cemara, Selasa (25/6).

2. Laporan terhadap para saksi untuk memberikan peringatan

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Irfan menerangkan pelaporan saksi tidak tergantung pada menang atau kalah di MK. Dia menjelaskan, pelaporan dilakukan untuk memberikan peringatan agar tidak memberikan keterangan palsu.

"Bukan persoalan menang dan kalah ini, ini persoalan adalah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan para saksi itu, kita harus mengedepankan itu. Bukan persoalan kalau kami menang, sudah tidak usah, gak gitu," jelas Irfan.

"Ini adalah memberikan warning kepada saksi yang diminta menjadi saksi, harus berkata jujur dan itu diatur dalam undang-undang," lanjut dia.

Baca Juga: 5 Kejanggalan Beti Kristiana, Saksi  Prabowo-Sandi yang Diduga Dusta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya