Diduga Bersaksi Palsu di MK, Beti Kristiana akan Dilaporkan ke Polisi
TKN sedang meneliti keterangan saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf berencana melaporkan saksi dari BPN Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana, ke kepolisian lantaran mereka menduga Beti telah memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 Mahkamah Konstitusi.
Anggota Kuasa Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan, mengatakan kesaksian Beti bisa membuat publik bespekulasi bahwa pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf, menang karena curang.
Baca Juga: Sentil BPN, Saksi Ahli TKN: Jangan Juga Jadikan MK Mahkamah Koran
1. TKN akan laporkan saksi BPN usai putusan MK
Irfan menjelaskan, rencana pelaporan tersebut masih akan menunggu putusan sidang MK. Ia mengatakan, TKN akan melaporkan saksi BPN melalui delik aduan dan bukan delik umum.
"Seperti tadi dikatakan ini bukan delik umum. Ini bukan delik aduan, tapi ini adalah delik umum. Siapa saja yang merasa dirugikan atas masalah ini bisa melaporkannya," kata Irfan di Posko Cemara, Selasa (25/6).
Baca Juga: 5 Kejanggalan Beti Kristiana, Saksi Prabowo-Sandi yang Diduga Dusta