TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditanya Isu Demokrat di KSP, Moeldoko: Jangan Ikutan Primitif

Moeldoko enggan bahas soal Demokrat di kantornya

Kepala staf kepresidenan moeldoko memberikan keterangan pers di KSP pada Jumat (9/4/2021). (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko enggan berkomentar lebih jauh terkait isu Partai Demokrat di lingkungan KSP. Menurut dia, pembicaraan di lingkungan kerjanya hanyalah yang berkaitan dengan tugas negara.

"Ini kantor kepresidenan. Tanyanya yang berkaitan dengan kerja-kerja KSP. Jangan ikut-ikutan primitif," kata Moeldoko kepada wartawan di KSP, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: AHY Ancam Perkarakan Kubu Moeldoko yang Masih Gunakan Atribut Demokrat

1. Menkumham tolak sahkan Partai Demokrat versi KLB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah menolak mengesahkan kepengurusan yang dihasilkan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021. Hal itu lantaran masih ada dokumen yang belum dilengkapi Partai Demokrat kubu Moeldoko. 

"Masih belum ada kelengkapan dokumen perwakilan DPD, DPC, dan tidak disertai mandat dari Ketua DPC dan DPD Partai Demokrat," ujar Yasonna ketika memberikan keterangan pers secara virtual pada Selasa, 31 Maret 2021. 

"Dengan demikian permohonan KLB untuk diakui kami tolak!" lanjut menteri dari PDI Perjuangan itu. 

2. Dasar hukum Menkumham tolak KLB kubu Moeldoko

Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Menkumham menjelaskan kementeriannya mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 Partai Demokrat, sebagai dasar untuk menilai keabsahan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang. Sebab, AD/ART 2020 adalah dokumen yang terdaftar dan dicatat di Kemenkumham. 

"Saya pakai rujukan itu, di mana KLB tidak memenuhi 2/3 (DPD atau pengurus tingkat provinsi), tidak memenuhi separuh (DPC) dan lain-lain. Kalau nanti mereka tidak setuju dengan AD/ART ya ada pengadilan, silakan ajukan ke sana," ujar Yasonna.

Yasonna pun mempersilakan bila Partai Demokrat kubu Moeldoko ingin mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam forum jumpa pers itu, dia kembali menegaskan dalam membuat keputusan pihaknya bertindak secara objektif dan transparan. 

"Oleh karenanya kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah dan menyatakan kami campur tangan serta memecah belah partai politik," tutur Menkumham. 

Pernyataan Yasonna sekaligus membantah kalimat yang pernah disampaikan politikus Partai Demokrat kubu KLB, Max Sopacua yang menyebut penyelenggaraan KLB sudah sesuai aspek hukum. Salah satunya KLB itu dihadiri minimal 2/3 pengurus DPD. 

"Kami sudah menghitung, (jumlah yang hadir) di atas 2/3 dari jumlah suara yang ada. Jadi, kongres berlangsung sesuai dengan aspek legalitasnya," tutur Max pada 5 Maret 2021 di Hill Hotel & Resort, Sibolga, Sumatra Utara. 

Baca Juga: AHY Sebut Tawaran Cagub DKI Bagi Moeldoko Cuma Satir

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya