Doni Monardo: Protokol PSBB di Daerah Tak Boleh Berbeda-beda!
Teknis PSBB sudah diatur juga di Permenkes No. 9 Tahun 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, menyampaikan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan tidak boleh ada perbedaan pada setiap daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, Jokowi juga memerintahkan agar penerapan PSBB secara teknis bisa diatur dengan baik.
"Bapak Presiden menekankan pentingnya secara teknis diatur dengan baik, sehingga tidak ada perbedaan pandangan antara pusat dan daerah," kata Doni dalam keterangan persnya, pada Senin (6/4).
Baca Juga: Mulai Hari Ini Daerah Episentrum COVID-19 akan Diberlakukan PSBB
1. Penerapan PSBB di daerah tak boleh berbeda-beda
Doni menyampaikan, Jokowi juga meminta agar ada beberapa protokol yang menjadi acuan dari setiap daerah. Jokowi tak ingin penerapan PSBB di setiap daerah berbeda-beda.
"Intinya, daerah dalam melakukan PSBB tidak boleh menimbulkan perbedaan dengan daerah lainnya, termasuk juga bertentangan dengan kebijakan nasional," jelas Doni.
"Termasuk juga kemudahan-kemudahan akses masih tetap diberikan kepada aktivitas masyarakat dengan memperhatikan social distancing dan physical distancing," dia melanjutkan.
Baca Juga: Khofifah Sebut Belum Ada Kabupaten/Kota di Jatim yang Ajukan PSBB