Mulai Hari Ini Daerah Episentrum COVID-19 akan Diberlakukan PSBB

Apakah ini termasuk DKI Jakarta?

Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini daerah yang masuk ke daerah episentrum COVID-19 akan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu memang sudah diterapkan oleh publik selama dua pekan terakhir, namun yang belum dilaksanakan adalah membatasi arus moda transportasi. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo ketika berbicara di program live streaming Energy Academy Indonesia yang digelar pada Minggu malam (5/4). 

"Ini (Pemberlakuan PSBB) saya kira besok Senin sudah bisa dimulai karena pengajuannya maksimal dalam dua hari harus disetujui," ungkap Agus. 

Izin harus dimintakan oleh masing-masing pemerintah daerah ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Sejauh ini yang Pemda yang sudah mengajukan permohonan untuk pemberlakuan PSBB adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Lalu, daerah mana saja yang berpotensi menerapkan PSBB? Bagaimana prosedur pengajuan PSBB ke Menkes Terawan?

1. PSBB yang akan diterapkan adalah pembatasan arus moda transportasi

Mulai Hari Ini Daerah Episentrum COVID-19 akan Diberlakukan PSBBJalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (IDN Times/Dwi Agustiar)

Menurut Agus, sejauh ini, hampir sebagian besar warga sudah menerapkan PSBB yakni dengan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah. Selain itu pemerintah setempat juga sudah membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial serta budaya. 

"Yang belum dilakukan adalah pembatasan moda transportasi, ini akan dilakukan," kata Agus lagi. 

Pembatasan moda transportasi itu ia prediksi sudah bisa diterapkan mulai hari Senin, khususnya di daerah-daerah yang menjadi episentrum COVID-19. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan per (5/4), provinsi paling banyak yang memiliki pasien COVID-19 adalah DKI Jakarta. Jumlah kasus pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta mencapai 1.124 orang. Angka kematian pasien COVID-19 di ibu kota sudah sebanyak 95 jiwa, serta jumlah pasien yang sembuh ada 56 orang. Dalam 24 jam terakhir, ditemukan 96 kasus baru di ibu kota.

Kemudian empat provinsi lain yang memiliki pasien COVID-19 terbanyak setelah Jakarta adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Jawa Tengah. Berikut detail datanya: 

  1. Jawa Barat: 252 kasus, 28 meninggal, 12 sembuh
  2. Jawa Timur: 188 kasus, 14 meninggal, 30 sembuh
  3. Banten: 177 kasus, 17 meninggal, 7 sembuh
  4. Jawa Tengah: 120 kasus, 18 meninggal, 14 sembuh

Baca Juga: 51 Orang di Jakarta Positif COVID-19, Terbanyak di Jakarta Selatan!

2. Gubernur Anies Baswedan sudah mengajukan izin ke Menkes agar DKI Jakarta bisa diberlakukan PSBB

Mulai Hari Ini Daerah Episentrum COVID-19 akan Diberlakukan PSBBGubernur Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Gatot Eddy dan Pangdam Jaya Eko Margiyono (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan surat izin ke Menkes Terawan agar bisa memberlakukan PSBB di wilayah ibu kota. Anies juga sudah pernah mengajukan beberapa opsi ke pemerintah pusat, mulai dari pengajuan pembatasan transportasi dari dan menuju ke Jakarta, hingga karantina wilayah. Namun, semua opsi itu ditolak oleh Kementerian Perhubungan dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Alih-alih memberlakukan karantina wilayah, Jokowi lebih memilih PSBB. Anies pun melayangkan surat ke Menkes Terawan. 

"Jadi, sekarang, langkah ke depan, kita akan melaksanakan sesuai PP nomor 21. Jadi, kita kirimkan surat ke Menkes dan minta DKI Jakarta agar diberlakukan PSBB," ungkap Anies pada (3/4) lalu. 

3. Gubernur, Bupati, atau Wali Kota harus meminta izin ke Menkes sebelum memberlakukan PSBB

Mulai Hari Ini Daerah Episentrum COVID-19 akan Diberlakukan PSBBPeta penyebaran virus corona di DKI Jakarta per 12 Maret 2020. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020, maka agar daerah bisa menerapkan PSBB, maka pemda harus melayangkan surat ke Menkes. Namun, bukan berarti semua permintaan untuk pemberlakuan PSBB akan dipenuhi oleh Menkes Terawan, sebab ada kriteria yang harus dipenuhi oleh pemda. 

Tata cara bagi pemda untuk mengajukan status PSBB tertulis di lampiran Permenkes tersebut. Di sana ada 14 poin untuk mekanisme pengajuan PSBB, yakni: 

(1). Gubernur/bupati/walikota menyampaikan usulan kepada Menteri disertai dengan data gambaran epidemiologis dan aspek lain seperti ketersediaan logistik dan kebutuhan dasar lain, ketersediaan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan perbekalan kesehatan termasuk obat dan alat kesehatan.
 
Data yang disampaikan kepada Menteri juga termasuk gambaran kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
 
(2). Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam menyampaikan usulan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, berdasarkan penilaian terhadap kriteria Pembatasan Sosial Berskala Besar.
 
(3). Permohonan oleh gubernur/bupati/walikota dapat disampaikan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.
 
(4). Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu di wilayah provinsi.
 
(5). Permohonan dari bupati/walikota untuk lingkup satu kabupaten/kota di wilayahnya.
 
(6). Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.
 
(7). Dalam hal terdapat kesepakatan Pemerintah Daerah lintas provinsi untuk ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bersama, maka pengajuan permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri dilakukan melalui Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
 
Untuk itu, kepada Pemerintah Daerah yang daerahnya akan ditetapkan secara bersama-sama harus berkoordinasi dengan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
(8). Untuk kecepatan proses penetapan, permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk file elektronik, yang ditujukan pada alamat email psbb.covid19@kemkes.go.id.
 
(9). Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Menteri dilakukan berdasarkan rekomendasi kajian dari tim yang dibentuk yang sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
 
Kajian tersebut berupa kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. Untuk itu tim yang dibentuk terdiri dari unsur kementerian kesehatan, kementerian/lembaga lain yang terkait dan para ahli.
 
(10). Menteri menyampaikan keputusan atas usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
 
(11). Dalam hal permohonan penetapan belum disertai dengan data dukung, maka Pemerintah Daerah harus melengkapi data dukung paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri.
 
(12). Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19).
 
(13). Pertimbangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling lama disampaikan kepada Menteri dalam waktu 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Dalam hal waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Menteri dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, di poin ke-14 berisi contoh surat pengajuan PSBB dari pemda ke Menkes. 

Mulai Hari Ini Daerah Episentrum COVID-19 akan Diberlakukan PSBBIDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Pasal-Pasal Penting di Permenkes No 9 Tahun 2020 yang Harus Kamu Tahu!

Topik:

  • Septi Riyani
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya