TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Mahfud MD Akui Belum Tahu Kasusnya

Pemerintah klaim dukung upaya KPK berantas korupsi

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi tentang penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK," kata Mahfud dalam keterangannya yang diunggah di channel YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Prabowo Subianto Tak Muncul di Istana

1. Mahfud sampaikan pemerintah akan terus dukung upaya yang dilakukan KPK

IDN Times/Galih Persiana

Meski belum tahu alasan penangkapan Edhy, Mahfud mengklaim, pemerintah terus mendukung apa yang dilakukan KPK sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurutnya, masyarakat akan mengetahui kejelasan status Edhy setelah ada pernyataan resmi dari lembaga antirasuah itu.

"Nah, mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," ujar Mahfud.

2. Mahfud akui pemerintah selalu fasilitasi KPK dalam setiap penindakan kasus korupsi

IDN Times/Galih Persiana

Pemerintah, kata Mahfud, utamanya Presiden Joko "Jokowi" Widodo, sudah berkali-kali mengatakan agar hukum ditegakkan secara benar dan jangan pandang bulu. Dia menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan KPK untuk menegakkan hukum dalam rangka memberantas korupsi.

"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," kata eks ketua Mahkamah Konstitusi itu.

3. Mahfud sebut pemerintah akan bantu back up jika ada masalah di tengah upaya pemberantasan korupsi

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mahfud menjelaskan, langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan korupsi dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020, yang memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi.

Bahkan jika diperlukan, KPK bisa melakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian, manakala di kedua institusi itu, perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita sudah sampaikan ke KPK, silakan lakukan dan kita akan mem-back up-nya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Profil Edhy Prabowo, Tangan Kanan Prabowo Subianto yang Ditangkap KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya