Ini Alasan Pemerintah Pangkas Masa Karantina Perjalanan Luar Negeri
Masa karantina dipangkas menjadi 5 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia menjadi 5 hari. Sebelumnya, pemerintah menetapkan masa karantina dari luar negeri selama 8 hari. Menurutnya, pemangkasan itu dilakukan melihat dari masa inkubasi virus corona.
“Kenapa 5 hari, karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari. Jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).
Baca Juga: Jokowi Minta Jajarannya Atur Strategi Agar Kasus Tak Naik Usai Natal
1. Luhut sebut imunitas masyarakat semakin tinggi, sehingga risiko penularan semakin rendah
Selain itu, lanjut Luhut, pemerintah menilai risiko penularan COVID-19 juga semakin rendah. Sebab, tingkat imunitas masyarakat juga semakin tinggi karena vaksinasi.
“Jadi saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita juga bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin bertambah, juga jumlah lansia yang divaksin juga bertambah,” terang Luhut.
Baca Juga: Luhut soal 83 Kasus COVID-19 di PON Papua: Lonjakan Tidak Signifikan