Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021
PPKM Darurat diambil karena kasus COVID-19 terus meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah lantaran gelombang kasus virus corona yang semakin meningkat dari hari ke hari.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri kesehatan dan juga para kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan, selama PPKM Darurat akan ada pembatasan yang lebih ketat dari sebelumnya.
"PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021, Ada Pembatasan Ketat
Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil karena kasus COVID-19 yang belum terkendali. Sehingga, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk mengatasinya.
"Seperti yang kita ketahui, COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," tutur Jokowi.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19," ucapnya.
Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat demi keselamatan bersama.
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID. Seluruh aparat negara TNI-Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," perintahnya.
1. Jokowi minta masyarakat patuh pada aturan PPKM Darurat
Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, Kereta Harus Tunjukkan Sudah Vaksin