TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Cara Dapat Obat Gratis untuk Pasien Isoman yang Disalurkan TNI

300 ribu paket obat gratis akan dibagikan pemerintah

Panglima TNI dan Menteri BUMN memberikan keterangan pers terkait obat gratis untuk pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membagikan 300 ribu paket obat gratis bagi pasien COVID-19 yang isolasi mandiri. Obat-obatan yang terdiri dari tiga paket itu nantinya akan didistribusikan oleh TNI.

"Bapak Presiden telah memerintahkan kepada TNI untuk mendistribusikan paket obat-obatan kepada masyarakat di wilayah Jawa dan Bali. Termasuk memastikan bahwa obat-obatan tersebut sampai kepada tangan masyarakat yang membutuhkan," kata Panglima TNI Hadi Tjahjanto dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/7/2021).

Lalu, apa saja syarat dan cara agar bisa mendapatkan paket obat tersebut?

Baca Juga: Bagikan Paket Obat Gratis, Jokowi Wanti-wanti Jangan Diperjualbelikan

1. Warga harus tercatat dalam dokumen Puskesmas atau desa/kelurahan

Perwakilan penerima obat gratis untuk pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Hadi menjelaskan, sesuai dengan prosedur, pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri harus terdata oleh Puskesmas atau desa/kelurahan. Puskesmas maupun bidan desa nantinya akan melakukan triase atau seleksi melihat kondisi pasien.

Ada sejumlah kategori pasien, yakni tanpa gejala (OTG), pasien dengan gejala ringan, sedang atau berat. Langkah tersebut dilakukan agar pembagian obat disesuaikan dengan kebutuhan pasien.

"Untuk mendapatkan obat atau paket tersebut itu sudah terdata dengan baik oleh Puskesmas atau bidan-bidan desa, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan paket obat tersebut," terang Hadi.

2. Pasien COVID-19 yang mendapatkan obat harus menunjukkan tes PCR positif

Petugas tenaga kesehatan membawa pasien ke ruangan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/6/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

Lalu, Hadi menerangkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paket obat ini adalah bukti hasil tes swab PCR positif dan menjalani isolasi mandiri. Apabila memenuhi persyaratan tersebut, maka warga atau keluarga diminta untuk menghubungi bidan desa atau petugas Puskesmas setempat. Nantinya, paket obat akan diantar ke rumah warga yang tengah isolasi mandiri.

"Kepada masyarakat yang ada di desa, RT, RW, apabila memang ingin mendapatkan obat tersebut silakan langsung menyampaikan ke bidan desa, kemudian petugas-petugas Puskesmas," ungkap Hadi.

"Setelah datanya ada maka Babinsa akan memberikan paket obat tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan diantar dengan pendampingan bidan desa maupun petugas-petugas Puskemas," lanjutnya lagi.

3. Jokowi minta pengawasan ketat untuk pembagian obat gratis

Presiden Jokowi meresmikan peluncuran obat untuk pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri secara gratis pada Kamis (15/7/2021). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Adapun untuk tahap pertama, pemerintah akan membagikan 300 ribu paket obat untuk pasien COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali yang sedang isolasi mandiri. Selanjutnya, pembagian paket obat akan dilanjutkan untuk pasien COVID19 di luar Jawa-Bali sebanyak 300 ribu paket.

Pasokan paket obat tersebut akan disiapkan Menteri BUMN yang diproduksi oleh perusahaan BUMN farmasi. Sementara, proses distribusinya akan dikoordinasikan oleh Panglima TNI dengan melibatkan pemerintah daerah, desa, Puskesmas, Babinsa, hingga pengurus RT dan RW.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo pun meminta ada pengawasan ketat dalam pembagian obat gratis bagi pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. Sebab, ia menegaskan, paket obat yang diberikan pemerintah ini tidak boleh diperjualbelikan.

"Saya minta agar dilakukan pengawasan yang ketat di lapangan agar program ini betul-betul bisa maksimal mengurangi risiko karena COVID dan membantu pengobatan warga yang menderita COVID-19, dan saya minta agar program ini tidak mengganggu ketersediaan obat esensial di apotek maupun di rumah sakit," ujar Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Minta Pembagian Obat COVID-19 Gratis Diawasi Ketat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya