TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Isi Paket Obat Gratis untuk Pasien Isoman yang Diresmikan Jokowi

Paket obat diprioritaskan untuk warga yang tidak mampu

Presiden Jokowi meresmikan peluncuran obat untuk pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri secara gratis pada Kamis (15/7/2021). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi membagikan 300 ribu paket obat untuk pasien COVD-19 yang melakukan isolasi mandiri. Paket obat tersebut disediakan pemerintah khusus untuk pasien tanpa gejala (OTG) dan pasien bergejala ringan di wilayah Jawa dan Bali. Obat tersebut akan diprioritaskan kepada masyarakat tidak mampu dan langsung didistribusikan oleh TNI.

“Dalam rangka mengurangi laju penularan COVID-19, kebijakan PPKM Darurat tidak terhindarkan, pemerintah terus bekerja keras untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak," kata Jokowi seperti disiarkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/7/2021).

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan bantuan mulai hari ini, berupa bantuan bahan pokok sembako lewat PKH dan lewat bantuan sosial tunai,  serta bantuan paket vitamin dan obat-obatan seperti ini," lanjutnya lagi.

Lalu, apa saja ya isi paket obat yang dibagikan oleh pemerintah tersebut?

Baca Juga: Beda Angka Stok Vaksin COVID-19 di Indonesia, Ini Penjelasan Menkes

1. Isi paket obat yang dibagikan Jokowi

Obat gratis untuk pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Berdasarkan sumber IDN Times, pemerintah telah menyiapkan paket obat yang berisi vitamin, antivirus, dan juga antibiotik untuk pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. Berikut isi paket obat yang akan didistribusikan oleh TNI itu:

Paket 1 (PCR positif dan OTG)

Vitamin C Tab 500 mg
Vitamin D 1000 IU
Zinc Tab 20 mg

Paket 2 (PCR positif, keluhan panas dan atau hilang penciuman)

Oseltamivir Tab 75 mg
Paracetamol Tab 500 mg
Vitamin C Tab 500 mg
Vitamin D 1000 IU
Zinc Tab 20 mg

Paket 3 (PCR positif, keluhan panas, hilang penciuman dan batuk kering)

Oseltamivir Tab 75 mg
Azythromicin 500 mg
Ambroxol Tab
Paracetamol Tab 500 mg
Vitamin C Tab 500 mg
Vitamin D 1000 IU
Zinc Tab 20 mg

2. Paket obat gratis untuk mencegah agar pasien yang melakukan isolasi mandiri tidak semakin buruk kondisinya

Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan, paket obat dan beras gratis ini merupakan prioritas Presiden Jokowi. Tujuan pembagian beras, kata Jodi, adalah untuk mengurangi beban dari para pihak yang terdampak PPKM Darurat terutama kepada para perdagangan kaki lima (PKL) dan pekerja sektor informal yang terdampak.

“Sementara untuk paket obat dibagikan gratis agar para orang yang melakukan isoman tidak terjadi pemburukan,” ujar Jodi kepada IDN Times, Senin (19/7/2021).

Di sisi lain, Jodi menyampaikan bahwa program obat gratis melalui 11 platform telemedicine dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sedang berjalan. Nantinya, program dari Kemenkes ini juga akan diperluas ke daerah-daerah lain.

“Tentunya telemedicine dari Kemenkes dan paket obat gratis dari presiden ini berjalan berdampingan dan saling komplementer. Terutama daerah-daerah yang ada di second-tier cities yang tidak bisa dicover oleh telemedicine,” jelas Jodi.

3. Bagaimana cara mendapatkan paket obat gratis dari pemerintah?

Ilustrasi Obat-obatan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Paket obat gratis ini akan didistribusikan langsung oleh TNI kepada pasien yang melakukan isolasi mandiri. Hal ini guna memastikan paket obat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.

“Bapak Presiden telah memerintahkan kepada TNI untuk mendistribusikan paket obat-obatan kepada masyarakat di wilayah Jawa dan Bali. Termasuk memastikan bahwa obat-obatan tersebut sampai kepada tangan masyarakat yang membutuhkan," kata Panglima TNI Hadi Tjahjanto dalam keterangannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/7/2021).

Lalu, apa saja syarat dan cara agar bisa mendapatkan paket obat tersebut?

Hadi menjelaskan, sesuai dengan prosedur, pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri harus terdata oleh Puskesmas atau desa/kelurahan. Puskesmas maupun bidan desa nantinya akan melakukan triase atau seleksi melihat kondisi pasien.

Ada sejumlah kategori pasien, yakni tanpa gejala (OTG), pasien dengan gejala ringan, sedang atau berat. Langkah tersebut dilakukan agar pembagian obat disesuaikan dengan kebutuhan pasien.

"Untuk mendapatkan obat atau paket tersebut itu sudah terdata dengan baik oleh Puskesmas atau bidan-bidan desa, sehingga mereka berhak untuk mendapatkan paket obat tersebut," terang Hadi.

Lalu, Hadi menerangkan syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan paket obat ini adalah bukti hasil tes swab PCR positif dan menjalani isolasi mandiri. Apabila memenuhi persyaratan tersebut, maka warga atau keluarga diminta untuk menghubungi bidan desa atau petugas Puskesmas setempat. Nantinya, paket obat akan diantar ke rumah warga yang tengah isolasi mandiri.

"Kepada masyarakat yang ada di desa, RT, RW, apabila memang ingin mendapatkan obat tersebut silakan langsung menyampaikan ke bidan desa, kemudian petugas-petugas Puskesmas," ungkap Hadi.

Baca Juga: Kapolri dan Panglima Pastikan Paket Obat Sesuai Sasaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya