Ini Yang Harus Kamu Lakukan Jika Belum Mendapat Formulir C6
Segera lapor ke petugas KPPS, ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hari pencoblosan Pemilu 2019 tinggal menghitung jam. Segala persiapan telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu menjelang hari pencoblosan. Bukan hanya penyelenggara pemilu saja yang harus bersiap-siap, para pemilih juga harus menyiapkan diri.
Salah satunya, adalah menyiapkan formulir C6 yang sudah diberikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lalu, bagaimana jika belum mendapatkan formulir C6? Begini penjelasan dari KPU.
Baca Juga: Ketua KPU Imbau Pemilih Datang ke TPS Sebelum Jam Satu Siang
1. Formulir C6 adalah pemberitahuan untuk memilih
Komisioner KPU Viryan Aziz, menjelaskan tentang apa yang harus dilakukan pemilih bila belum mendapatkan formulir C6 dari petugas KPPS. Formulir C6 adalah pemberitahuan untuk memilih. Masyarakat yang sudah terdaftar di Data Pemilih Tetap (DPT) akan mendapat formulir C6 dari petugas KPPS.
"Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan nama pemilih dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi, itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Viryan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Baca Juga: [INFOGRAFIS] Fakta-Fakta Pemilu 2019 dari A Sampai Z