Ini Yang Harus Kamu Lakukan Jika Belum Mendapat Formulir C6

Segera lapor ke petugas KPPS, ya

Jakarta, IDN Times - Hari pencoblosan Pemilu 2019 tinggal menghitung jam. Segala persiapan telah dilakukan oleh penyelenggara pemilu menjelang hari pencoblosan. Bukan hanya penyelenggara pemilu saja yang harus bersiap-siap, para pemilih juga harus menyiapkan diri.

Salah satunya, adalah menyiapkan formulir C6 yang sudah diberikan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lalu, bagaimana jika belum mendapatkan formulir C6? Begini penjelasan dari KPU.

Baca Juga: Ketua KPU Imbau Pemilih Datang ke TPS Sebelum Jam Satu Siang 

1. Formulir C6 adalah pemberitahuan untuk memilih

Ini Yang Harus Kamu Lakukan Jika Belum Mendapat Formulir C6IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Komisioner KPU Viryan Aziz, menjelaskan tentang apa yang harus dilakukan pemilih bila belum mendapatkan formulir C6 dari petugas KPPS. Formulir C6 adalah pemberitahuan untuk memilih. Masyarakat yang sudah terdaftar di Data Pemilih Tetap (DPT) akan mendapat formulir C6 dari petugas KPPS. 

"Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan nama pemilih dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi, itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Viryan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

2. Pemilih segera menghubungi petugas KPPS

Ini Yang Harus Kamu Lakukan Jika Belum Mendapat Formulir C6IDN Times/Daruwaskita

Apabila belum mendapatkan formulir C6, kata Viryan, pemilih bisa melakukan beberapa langkah ini. Pertama, lanjut Viryan, pemilih bisa langsung segera menghubungi petugas KPPS karena petugas KPPS lah yang menyiapkan berbagai hal di TPS.

"Segera menghubungi petugas KPPS, karena biasanya petugas KPPS sedang menyiapkan berbagai hal. Mungkin belum sempat membagikan, tapi InsyaAllah akan terus dilakukan sampai dengan besok (hari ini)," jelas Viryan.

3. Langsung datang ke desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota

Ini Yang Harus Kamu Lakukan Jika Belum Mendapat Formulir C6IDN Times/Daruwaskita

Langkah kedua, bisa datang ke kantor desa/kelurahan, atau ke kantor KPU kabupaten/kota. Di situ, tambah Viryan, petugas akan mengecek data diri pemilih. Pengecekan dilakukan secara online.

"Petugas kami bisa mengecek data diri pemilih, bisa juga melakukan pengecekan secara online ke aplikasi kita, namun penggunaan aplikasi mobile KPU atau cek di situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id itu, jangan sampai keliru," ungkap Viryan.

4. Cara melakukan pengecekan secara online

Ini Yang Harus Kamu Lakukan Jika Belum Mendapat Formulir C6IDN Times/Nindias Khalika

Untuk melakukan pengecekan online, Viryan menerangkan bahwa pemilih hanya memasukkan data NIK yang benar. Kemudian dari hasil pencarian tersebut, bisa diketahui apakah pemilih sudah terdaftar atau belum.

"Yang kedua, cukup memasukkan satu kata saja. Jadi satu katanya, misalnya namanya terdiri dari 4 kata, cukup masukkan 1 kata saja. Coba, kalau dengan satu kata, tidak muncul 3 kata yang lain, nah itu perlu dicek beberapa kali untuk memastikan," terang dia.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Fakta-Fakta Pemilu 2019 dari A Sampai Z

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya