TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isi Lengkap Instruksi Mendagri Yang Bisa Copot Kepala Daerah

Kepala daerah bisa dicopot jika tak tegakkan protokol

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Instruksi Mendagri itu dikeluarkan Tito pada 18 November 2020.

Instruksi Mendagri ditujukan kepada para kepala daerah untuk menjalankan tugas dalam menegakkan protokol kesehatan. Apabila kepala daerah tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka mereka bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas, Senin 16 November 2020, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," tulis Tito dalam instruksinya.

Instruksi ini dikeluarkan pasca-kasus kerumunan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Lalu, seperti apa instruksi lengkap Mendagri kepada kepala daerah? Berikut isi lengkapnya.

Baca Juga: Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah, Ridwan Kamil: Ini Terkait Rizieq

1. Pemerintah pusat dan daerah sudah keluarkan berbagai aturan tentang penanganan COVID-19

Puspen Kemendagri

Dalam instruksinya, Tito menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait penanganan pandemik COVID-19.

Adapun segala bentuk peraturan yang disebutkan Tito itu meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
4. Peraturan Pemerintahan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19
5. Peraturan Pesiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah

"Maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tito.

2. Kepala daerah bisa diberhentikan jika abai pada protokol kesehatan COVID-19

(Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian) Dok Kementerian Dalam Negeri

Oleh karena itu, Mendagri pun memberikan instruksi kepada kepala daerah, sebagai berikut:

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing berupa masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diingatkan kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah, sebagai berikut:

A. Pasal 67 huruf b yang berbunyi "menaati seluruh ketentuan perundang-undangan"

B. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Permintaan sendiri
c. Diberhentikan

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena:
a. Berakhir masa jabatannya
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan
c. Dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah
d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b
e. Melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j
f. Melakukan perbuatan tercela
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen
i. Mendapatkan sanski pemberhentian.

5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala darah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan

Baca Juga: Instruksi Mendagri: Kepala Daerah Abai Protokol Kesehatan Kena Sanksi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya