Istana: Jokowi Belum Teken Revisi UU KPK karena Banyak Typo
Seharusnya revisi UU KPK sudah diserahkan ke Istana lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum meneken revisi UU KPK lantaran masih banyak typo atau salah ketik di dalamnya.
Karena itu pula, Istana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tersebut kepada DPR untuk diperbaiki.
Baca Juga: Pengamat: Jokowi Dapat Kepercayaan Rakyat Jika Keluarkan Perppu UU KPK
1. Masih ada typo di revisi UU KPK
Pratikno mengaku, revisi UU KPK memang sudah dikirim ke Sekretariat Negara (Sekneg) untuk diundangkan. Namun, ada masalah berupa typo, sehingga perlu diklarifikasi lagi.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).