TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istana: Jokowi Belum Teken Revisi UU KPK karena Banyak Typo 

Seharusnya revisi UU KPK sudah diserahkan ke Istana lagi

IDN Times/Teatrika Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo belum meneken revisi UU KPK lantaran masih banyak typo atau salah ketik di dalamnya.

Karena itu pula, Istana mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tersebut kepada DPR untuk diperbaiki.

Baca Juga: Pengamat: Jokowi Dapat Kepercayaan Rakyat Jika Keluarkan Perppu UU KPK

1. Masih ada typo di revisi UU KPK

Antaranews/ M RISYAL HIDAYAT

Pratikno mengaku, revisi UU KPK memang sudah dikirim ke Sekretariat Negara (Sekneg) untuk diundangkan. Namun, ada masalah berupa typo, sehingga perlu diklarifikasi lagi.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," kata Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

2. Pratikno enggan jelaskan detail bagian mana yang typo

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Saat ditanya bagian mana saja yang ada typo di revisi UU tersebut, Pratikno enggan menjawab detail. Ia hanya mengatakan, masih ada bagian yang perlu diklarifikasi. 

"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," jelas dia.

Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK Besok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya