TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istana: Setneg Tidak Ubah Substansi, Hanya Hapus Pasal 46 UU Ciptaker

Istana berdalih Pasal 46 harusnya tidak ada di UU Ciptaker

Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto mengatakan, Sekretariat Negara (Setneg) mengusulkan perbaikan draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebanyak 158 item, dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall pada 16 Oktober 2020.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa Sekretariat Negara tidak pernah mengubah substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ia mengatakan, pihak Setneg hanya melakukan perbaikan administratif saja.

"Kalau bicara pengeluaran pasal, hanya Pasal 46 tentang UU Migas itu. Usulan yang lain terkait perbaikan typo atau perbaikan kalimat. Tidak ada perubahan substansi," kata Dini saat dihubungi IDN Times, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: UU Ciptaker Jadi 1.187 Halaman, Mensesneg: Substansi Tidak Berubah

1. Dini katakan seharusnya Pasal 46 memang tidak ada di dalam UU Ciptaker

Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Dini lalu menjelaskan tentang penghapusan Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi dari UU Cipta Kerja. Menurut Dini, penghapusan Pasal 46 karena memang seharusnya pasal tersebut tidak berada di UU Cipta Kerja.

"Intinya, Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat Panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," jelas Dini.

Dini menerangkan, penghapusan Pasal 46 dari UU Cipta Kerja memang sudah dibahas di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. Karena kesepakatannya adalah mengembalikan Pasal tersebut ke UU yang sudah ada yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Ia pun menegaskan bahwa Kemensetneg tidak mengubah isi substansi UU. Dini menerangkan, apa yang dilakukan Kemensetneg justru mengembalikan substansi UU seperti yang telah disepakati dengan DPR sebelum UU disahkan.

"Dalam hal ini, penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat Panja Baleg DPR," kata Dini.

2. Penghapusan Pasal 46 justru sejalan dengan substansi UU Ciptaker yang telah disepakati DPR dan Pemerintah

Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono (Twitter/@dini_purwono)

Dini mengungkapkan, koreksi dari Kemensetneg tersebut justru mengembalikan UU sesuai substansi. Sehingga, ketika Kemensetneg melihat pasal 46 masih berada dalam UU Ciptaker, pihak Setneg langsung mengkomunikasikan hal tersebut pada DPR.

"Penghapusan Pasal 46 tersebut justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat Panja," ucapnya.

3. PKS sebut Setneg usul perbaikan draf UU Cipta Kerja setebal 88 Halaman

Infografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Mulyanto mengatakan, Sekretariat Negara (Setneg) mengusulkan perbaikan draf Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebanyak 158 item, dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall pada 16 Oktober 2020.

“Sehingga dokumen 812 jadi 1.187 halaman,” kata Mulyanto kepada IDN Times, Selasa (20/10/2020).

Namun demikian, PKS belum mengetahui dan masih meneliti draf tersebut. Apakah
hanya sebatas perubahan redaksional atau berpengaruh pada substansi.

Mulyanto mengatakan, tim pemeriksa draf UU Cipta Kerja dari Fraksi PKS telah menemukan dugaan pasal-pasal 'selundupan' dalam draf versi 812 halaman, yang telah diterima Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

“Ada perbedaan-perbedaan (draf 812 halaman dengan kesepakatan di Panja DPR),” ujar dia.

Baca Juga: PKS: Setneg Usul Perbaikan Draf UU Cipta Kerja Setebal 88 Halaman

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya