Jaga Rahasia Data Pribadi, Kemendagri Minta E-KTP Tak Perlu Difotokopi
Data pribadi bisa riskan disalahgunakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ( (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi. Sehingga, ia meminta agar masyarakat tidak mengunggah dokumen kependudukan di media sosial.
"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik ataupun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).
"Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya lagi.
Baca Juga: Segera Lapor ke Disdukcapil, ODGJ Juga Wajib Punya KTP
1. Dinas Dukcapil diminta melakukan dokumentasi sesuai pedoman Permendagri
Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu, dia meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.
"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," ujar Zudan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran