TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Agung: Kami Tidak Akan Terburu-buru Mengeksekusi Baiq Nuril

Kejaksaan akan perhatikan juga aspirasi masyarakat

(Jaksa Agung HM Prasetyo) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bogor, IDN Times - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku tak akan terburu-buru mengeksekusi korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun. Baiq adalah korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolah tempatnya bekerja.

Baca Juga: Moeldoko: Ada Kemungkinan Jokowi Memberikan Amnesti untuk Baiq Nuril

1. Kejaksaan akan memperhatikan aspirasi masyarakat

setkab.go.id

Prasetyo menyampaikan pihaknya tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril. Ia mengungkapkan, kejaksaan masih akan memperhatikan aspirasi masyarakat juga.

"Kami juga tidak akan serta merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7).

2. Kejaksaan akan melihat perkembangan permohonan amnesti Baiq Nuril

IDN Times/Santi Dewi

Terkait apakah kejaksaan akan memberikan penangguhan penahanan atau tidak, Prasetyo menyebut akan melihat terlebih dahulu perkembangan dari permohonan amnesti Baiq. Menurutnya, kejaksaan memastikan tidak akan buru-buru lakukan eksekusi.

"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru, tidak serta merta. Dan kalau grasi rasanya sih UU-nya dia tidak memenuhi syarat karena hanya divonis 6 bulan. Untuk grasi minimal dua tahun. Itu," ujar Prasetyo.

Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, Komnas Perempuan Angkat Bicara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya