Jaksa Agung: Kami Tidak Akan Terburu-buru Mengeksekusi Baiq Nuril
Kejaksaan akan perhatikan juga aspirasi masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku tak akan terburu-buru mengeksekusi korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun. Baiq adalah korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena merekam percakapan mesum kepala sekolah tempatnya bekerja.
Baca Juga: Moeldoko: Ada Kemungkinan Jokowi Memberikan Amnesti untuk Baiq Nuril
1. Kejaksaan akan memperhatikan aspirasi masyarakat
Prasetyo menyampaikan pihaknya tidak akan terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril. Ia mengungkapkan, kejaksaan masih akan memperhatikan aspirasi masyarakat juga.
"Kami juga tidak akan serta merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (8/7).
Baca Juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, Komnas Perempuan Angkat Bicara