TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Bali, Ini Kata Moeldoko

Presiden Jokowi disebut Moeldoko peduli keselamatan wartawan

biro pers kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo mencabut remisi pembunuh wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama. Karena remisinya telah dicabut, Susrama tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup. Jokowi mengatakan jika draf pencabutannya telah dia tandatangani.

"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi  saat berada di sela-sela menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2).

Sebelumnya, ramai pemberitaan pemerintah memberikan grasi terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pemerintah tidak memberikan grasi kepada Susrama, melainkan memberikan remisi perubahan.

Baca Juga: Yasonna Perintahkan Dirjen PAS ke Bali Soal Remisi Susrama

1. Penandatanganan Jokowi disebut Moeldoko kepedulian pemerintah terhadap keselamatan pekerja media

Dok. IDN Times

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan bahwa pembatalan remisi yang ditandatangani oleh Jokowi menunjukkan komitmen dan kepedulian pemerintah dalam keselamatan pekerja media. Dan keadilan menjadi salah satu poin yang dinilai penting oleh Jokowi. “Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2).

2. Moeldoko: Presiden tidak menutup hati

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lanjutnya, pembatalan remisi tersebut juga menunjukkan bahwa Jokowi tidak menutup hati terhadap para wartawan dan pekerja media. Menurutnya, para pekerja media juga harus mendapatkan perlindungan.

“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” ujar Moeldoko.

3. Moeldoko katakan kasus Prabangsa tak bisa dilihat sepotong-potong

IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Tambah Moeldoko, kasus pembunuhan wartawan Bali ini tidak bisa dilihat sepotong karena pengajuan remisi. "Kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda," jelasnya.

4. Jokowi batalkan remisi Susrama

IDN Times/Mohamad Ulil Albab

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, nama Susrama tercantum di dalamnya. Dia ditetapkan dihukum 20 tahun.

Alasannya, kata Yasonna, karena Susrama telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, umurnya sudah menginjak angka 60 tahun. Sehingga pemerintah memberikan remisi perubahan.

"Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun, tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Namun kini, setelah mendapatkan banyak protes, akhirnya remisi yang diberikan kepada Susrama sudah dibatalkan langsung oleh Jokowi.

Baca Juga: Dirjen PAS: Draf Pembatalan Remisi Susrama Sudah di Sesneg

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya