Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo mencabut remisi pembunuh wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama. Karena remisinya telah dicabut, Susrama tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup. Jokowi mengatakan jika draf pencabutannya telah dia tandatangani.
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi saat berada di sela-sela menghadiri puncak Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2).
Sebelumnya, ramai pemberitaan pemerintah memberikan grasi terhadap I Nyoman Susrama terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengatakan bahwa pemerintah tidak memberikan grasi kepada Susrama, melainkan memberikan remisi perubahan.
Baca Juga: Yasonna Perintahkan Dirjen PAS ke Bali Soal Remisi Susrama
1. Penandatanganan Jokowi disebut Moeldoko kepedulian pemerintah terhadap keselamatan pekerja media
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan bahwa pembatalan remisi yang ditandatangani oleh Jokowi menunjukkan komitmen dan kepedulian pemerintah dalam keselamatan pekerja media. Dan keadilan menjadi salah satu poin yang dinilai penting oleh Jokowi. “Rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat menjadi poin perhatian Presiden," kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2).
2. Moeldoko: Presiden tidak menutup hati
IDN Times/Teatrika Handiko Putri Lanjutnya, pembatalan remisi tersebut juga menunjukkan bahwa Jokowi tidak menutup hati terhadap para wartawan dan pekerja media. Menurutnya, para pekerja media juga harus mendapatkan perlindungan.
“Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana. Dan saya kira itu keputusan yang terbaik bagi kita semua,” ujar Moeldoko.
3. Moeldoko katakan kasus Prabangsa tak bisa dilihat sepotong-potong
IDN Times/Mohamad Ulil Albab Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Tambah Moeldoko, kasus pembunuhan wartawan Bali ini tidak bisa dilihat sepotong karena pengajuan remisi. "Kasus ini tidak bisa dilihat sepotong-sepotong, karena pengajuan remisi kepada ratusan narapidana dengan kasus yang berbeda-beda," jelasnya.
4. Jokowi batalkan remisi Susrama
IDN Times/Mohamad Ulil Albab Dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara, nama Susrama tercantum di dalamnya. Dia ditetapkan dihukum 20 tahun.
Alasannya, kata Yasonna, karena Susrama telah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, umurnya sudah menginjak angka 60 tahun. Sehingga pemerintah memberikan remisi perubahan.
"Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun, tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," jelas Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Namun kini, setelah mendapatkan banyak protes, akhirnya remisi yang diberikan kepada Susrama sudah dibatalkan langsung oleh Jokowi.
Baca Juga: Dirjen PAS: Draf Pembatalan Remisi Susrama Sudah di Sesneg