Jokowi Bentuk Tim Nasional Vaksin COVID-19, Apa Saja Tugasnya?
Airlangga Hartarto jadi ketua tim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Virus Corona. Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19.
"Membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin COVID-19," tulis Keppres Pasal 1.
Baca Juga: Duh! Indonesia akan Capai 200 Ribu Kasus COVID-19 Lebih Cepat!
1. Empat tujuan pembentukan Tim Nasional Percepatan Vaksin COVID-19
Di dalam Keppres yang diteken Jokowi pada 3 September 2020 itu, juga dituliskan Tim Nasional Percepatan Vaksin Virus Corona berada di bawah naungan presiden langsung.
Adapun tujuan pembentukan tim tersebut ada empat, yaitu:
a. Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia.
b. Mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9.
c. Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19.
d. Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik 3.622, Satgas: Kondisi Sekarang Mengkhawatirkan