TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Bentuk Tim Nasional Vaksin COVID-19, Apa Saja Tugasnya?

Airlangga Hartarto jadi ketua tim

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Virus Corona. Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020, tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin COVID-19.

"Membentuk Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pengembangan Vaksin COVID-19," tulis Keppres Pasal 1.

Baca Juga: Duh! Indonesia akan Capai 200 Ribu Kasus COVID-19 Lebih Cepat!

1. Empat tujuan pembentukan Tim Nasional Percepatan Vaksin COVID-19

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Di dalam Keppres yang diteken Jokowi pada 3 September 2020 itu, juga dituliskan Tim Nasional Percepatan Vaksin Virus Corona berada di bawah naungan presiden langsung.

Adapun tujuan pembentukan tim tersebut ada empat, yaitu:

a. Melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia.

b. Mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-l9.

c. Meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan atau pemanfaatan vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19.

d. Melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.

2. Susunan Tim Vaksin Percepatan Vaksin Virus Corona

Ilustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain, itu Keppres juga memutuskan susunan tim tersebut, yang terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.

Susunan tim pengarah dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Berikut susunan pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19:

a. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
b. Anggota:
1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Lalu, Susunan Penanggung Jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 terdiri atas:

a. Ketua: Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
b. Wakil Ketua I: Menteri Kesehatan
c. Wakil Ketua II: Menteri Badan Usaha Milik Negara
d. Anggota:
1. Menteri Luar Negeri
2. Menteri Perindustrian
3. Menteri Perdagangan
4. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan
5. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kemudian, susunan Pelaksana Harian Tim Pengembangan Vaksin COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri dari:

a. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
b. Kementerian Kesehatan
c. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
d. Kementerian Luar Negeri
e. Kementerian Perindustrian
f. Kementerian Perdagangan
g. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
h. Badan Pengawas Obat dan Makanan
i. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
j. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
k. Perguruan tinggi dan
l. Badan usaha.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Naik 3.622, Satgas: Kondisi Sekarang Mengkhawatirkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya