TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Ingkar Janji, Tax Amnesty Hingga Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Soal KPK juga jadi sorotan

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo selalu menjadi sorotan. Tak sedikit juga, kebijakan Jokowi dinilai sering berubah-ubah, hingga Jokowi disebut ingkar janji pada omongannya sendiri.

Baru-baru ini, sejumlah pernyataan Jokowi di masa lalu kembali disoroti lantaran tak sesuai dengan kebijakannya saat ini. Apa saja omongan dan kebijakan Jokowi yang dianggap ingkar janji?

Baca Juga: Eks Timses Jokowi Ketua Pansel KPU Dinilai Konflik Kepentingan

1. Jokowi tak konsisten soal tax amnesty

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan soal pajak ini menjadi sorotan publik baru-baru ini. Tax amnesty atau pengampunan pajak yang kini ada jilid kedua, diakomodir di Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sendiri telah menyetujui Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU dalam rapat paripurna 7 Oktober 2021.

Sebelumnya, Indonesia memang pernah membuat kebijakan tax amnesty pada 2016-2017 lalu. Saat itu, Presiden Jokowi berjanji hanya melakukan tax amnesty sekali dan tidak akan terulang lagi.

“Kesempatan ini tidak akan terulang lagi. Jadi tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi. Ini yang terakhir. Yang mau gunakan silakan, yang tidak maka hati-hati," kata Jokowi dalam pencanangan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 1 Juli 2016 lalu.

Namun kenyataannya, saat ini pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan tax amnesty jilid II. Program ini disebut sebagai pengungkapan sukarela wajib pajak (WP). Program pengungkapan sukarela wajib pajak memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan secara sukarela harta yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak 2016-2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

2. Jokowi bolehkan kereta cepat Jakarta-Bandung gunakan APBN, padahal sebelumnya tidak

Ilustrasi Infrastruktur (Kereta) (IDN Times/Arief Rahmat)

Kebijakan selanjutnya yaitu terkait pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, Jokowi telah mengizinkan kereta cepat Jakarta-Bandung didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Padahal pada 2016 lalu, Jokowi menegaskan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak boleh menggunakan APBN. Sebelumnya, Jokowi mengatakan, anggaran diserahkan kepada BUMN. Pemerintah tak akan memberikan jaminan kepada BUMN dalam menjalankan proyek ini karena dilaksanakan secara business to business (B to B).

“Saya tidak mau kereta cepat ini menggunakan APBN," kata Jokowi di lokasi groundbreaking kereta cepat di kawasan Walini, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis 21 Januari 2016.

Namun ternyata Jokowi melanggar ucapannya itu. Kini, ia telah menyetujui bahwa pendanaan kereta cepat Jakarta-Bandung menggunakan APBN.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya