TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Jamin Tidak Ada Resentralisasi Kewenangan di UU Ciptaker

Izin dan kewenangan berusaha masih ada di tangan pemda

Presiden Jokowi kunjungan kerja ke NTT (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" menjawab isu-isu yang berkembang mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satu isu yang diklarifikasi oleh Jokowi yaitu tentang resentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat dari pemerintah daerah.

"Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak. Tidak ada," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Jokowi: Jika Masih Ada yang Menolak UU Ciptaker, Silakan Ajukan ke MK

1. Izin berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah

Presiden Jokowi tinjau proyek Lumbung Pangan Nasional di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jokowi menyampaikan, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah.

"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau Peraturan Pemerintah," jelas Jokowi.

2. Perizinan untuk non perizinan berusaha tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah

Presiden Jokowi memberikan keterangan pers, Sabtu 3 Oktober 2020 (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Selain itu, Jokowi juga menerangkan bahwa kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, kata dia, pemerintah melakukan penyederhanaan dan melakukan standarisasi jenis serta prosedur berusaha di daerah.

"Dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu. Ini yang penting di sini. Jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut UU Ciptaker Permudah Perizinan Bagi UMK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya