Jokowi Jamin Tidak Ada Resentralisasi Kewenangan di UU Ciptaker
Izin dan kewenangan berusaha masih ada di tangan pemda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" menjawab isu-isu yang berkembang mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satu isu yang diklarifikasi oleh Jokowi yaitu tentang resentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat dari pemerintah daerah.
"Saya tegaskan juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tidak. Tidak ada," ujar Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Jokowi: Jika Masih Ada yang Menolak UU Ciptaker, Silakan Ajukan ke MK
1. Izin berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah
Jokowi menyampaikan, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah.
"Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur di dalam PP atau Peraturan Pemerintah," jelas Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Sebut UU Ciptaker Permudah Perizinan Bagi UMK