Jokowi Janji Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan hingga Juni 2021
Jokowi menyampaikan hal ini di Hari Pers Nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Di tengah masa sulit karena pandemik COVID-19 masih melanda, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berjanji akan membebaskan pajak penghasilan bagi wartawan dan membebaskan PPh Badan bagi industri media, guna meringankan beban mereka.
Jokowi menyampaikan hal ini saat memberikan sambutan di peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Hari Pers Nasional, Jokowi Janji Beri 5.000 Vaksin untuk Wartawan
1. Pemerintah ringankan pajak wartawan hingga Juni 2021
Awalnya, Jokowi menyebut bahwa media-media sebagai perusahaan swasta juga tengah menghadapi masa-masa sulit di tengah pandemik. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah akan meringankan beban industri media dengan membebaskan pajak karyawan hingga Juni 2021.
"Pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPh 21 bagi awak media, telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Dorong Publik Lebih Aktif Sampaikan Kritik, YLBHI: Ironi!