TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Janji Bebaskan Pajak Penghasilan Wartawan hingga Juni 2021 

Jokowi menyampaikan hal ini di Hari Pers Nasional

Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara pada Selasa (9/2/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Di tengah masa sulit karena pandemik COVID-19 masih melanda, Presiden Joko "Jokowi" Widodo berjanji akan membebaskan pajak penghasilan bagi wartawan dan membebaskan PPh Badan bagi industri media, guna meringankan beban mereka. 

Jokowi menyampaikan hal ini saat memberikan sambutan di peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, dan disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Jokowi Janji Beri 5.000 Vaksin untuk Wartawan

1. Pemerintah ringankan pajak wartawan hingga Juni 2021

Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara pada Selasa (9/2/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Awalnya, Jokowi menyebut bahwa media-media sebagai perusahaan swasta juga tengah menghadapi masa-masa sulit di tengah pandemik. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah akan meringankan beban industri media dengan membebaskan pajak karyawan hingga Juni 2021.

"Pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPh 21 bagi awak media, telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah, artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi.

2. Jokowi minta Menteri Keuangan kawal kebijakan pembebasan pajak karyawan media

Gubernur Anies Baswedan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (27/7/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Orang nomor satu di Indonesia ini pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mengawal kebijakan ini. Selain itu, juga membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Dorong Publik Lebih Aktif Sampaikan Kritik, YLBHI: Ironi!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya