TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Minta Belajar Tatap Muka Hanya 2 Jam Per Hari, 2 Kali Seminggu

Keputusan tetap di orang tua, boleh tidaknya anak ke sekolah

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta agar belajar tatap muka di sekolah hanya berlangsung dua jam dalam sehari. Hal itu guna mengurangi penyebaran COVID-19 yang bisa saja terjadi pada anak didik.

“Tatap muka dilakukan secara terbatas. Pertama, hanya boleh maksimal 25 persen dari total murid. Gak boleh lebih dari dua hari (dalam) seminggu. Setiap hari maksimal hanya dua jam,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan arahan Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: KPAI: Mayoritas Sekolah Siap Gelar Belajar Tatap Muka

1. Budi minta semua guru sudah divaksinasi sebelum belajar tatap muka dimulai

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Kendati begitu, keputusan tetap di orang tua apakah akan mengirim anaknya ke sekolah atau tidak. Budi juga menyampaikan bahwa semua guru sudah harus divaksinasi sebelum belajar tatap muka dimulai.

“Jadi mohon kepada kepala daerah, karena vaksin kita kirim ke daerah, prioritaskan guru dan lansia. Guru harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan,” jelas Budi.

2. Pemerintah putuskan belajar tatap muka terbatas bisa dimulai Juli 2021

Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers di Kantor Presiden (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan membuka sekolah tatap muka pada Juli 2021. Hal itu diikuti dengan program vaksinasi kepada pendidik dan tenaga pendidikan yang ditargetkan selesai pada Juni 2021.

"Sehingga pada tahun ajaran baru di bulan Juli 2021, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud RI, Selasa (30/3/2021).

Ketetapan ini dibuat berdasarkan keputusan empat menteri terkait pembelajaran tatap muka yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menterian Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.  

Baca Juga: 3 Klaster Sekolah Terjadi Jelang Mulainya Sekolah Tatap Muka Juli 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya