Jokowi Revisi Perpres BNPB, Apa Tujuannya?
Jokowi baru saja melantik Doni Monardo jadi Kepala BNPB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merevisi Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2007, BNPB akan bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Polhukam (Kemenkopolhukam).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan bahwa Perpres tersebut direvisi agar Letnan Jenderal Doni Monardo yang saat ini sudah menjabat sebagai kepala BNPB, tidak perlu mundur dari kedinasannya di TNI. Karena dalam revisi Perpres yang baru, TNI aktif boleh menjabat sebagai kepala BNPB.
Berdasarkan Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT (jabatan pimpinan tinggi) pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif.
1. Jokowi melihat Doni adalah sosok pemimpin yang kuat
Terkait dengan revisi Perpres untuk BPNB, Jokowi mengatakan bahwa Indonesia yang dikeliling oleh ring of fire, memerlukan sebuah manajemen yang kuat agar bisa mengatasi bencana. Menurutnya, sosok Doni merupakan seorang pemimpin yang cukup untuk berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
"Sehingga memerlukan leadership sebuah kepemimpinan yang kuat dan saya melihat Pak Letnan Jenderal Doni orangnya," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Baca Juga: Jokowi: Saya dan Pak Anies Tiap Ketemu Guyonan Bareng
Baca Juga: LBH Jakarta: Jokowi Tak Berkomitmen Tuntaskan Pelanggaran HAM