Jokowi Tambah Jabatan untuk Posisi Wakil Menteri PAN-RB
Jokowi teken Perpres khusus soal wakil menteri PAN-RB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru yaitu wakil menteri PAN-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," tulis Pasal 2 dalam Pepres tersebut.
Baca Juga: Profil Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Muhammad Herindra
1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Isi Perpres itu juga berbunyi bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil menteri berada di bawah tanggung jawab menteri.
"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tulis Pepres itu.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Juga Lantik 5 Wakil Menteri Kabinet