TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Tambah Jabatan untuk Posisi Wakil Menteri PAN-RB

Jokowi teken Perpres khusus soal wakil menteri PAN-RB

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru yaitu wakil menteri PAN-RB.

"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," tulis Pasal 2 dalam Pepres tersebut.

Baca Juga: Profil Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Muhammad Herindra

1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Isi Perpres itu juga berbunyi bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil menteri berada di bawah tanggung jawab menteri.

"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," tulis Pepres itu.

2. Tugas wakil m4enteri PAN-RB

Twitter/@KSPgoid

Adapun tugas Wakil Menteri PAN-RB yang tertuang dalam Pepres yaitu:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Juga Lantik 5 Wakil Menteri Kabinet

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya