Jokowi Teken PP Program Pemulihan Ekonomi Nasional Atasi Dampak Corona
PP bertujuan untuk selamatkan ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PP tersebut bertujuan untuk menyelamatkan usaha rakyat yang terkena dampak pandemik virus corona atau COVID-19.
PP itu ditandatangani Jokowi pada 9 Mei lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dua hari setelahnya.
Baca Juga: Terjadi Deflasi Bahan Pangan, Jokowi: Daya Beli Masyarakat Menurun
1. PP untuk melindungi perekonomian di tengah wabah virus corona
Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Purwono mengatakan, PP tersebut diterbitkan guna melindungi perekonomian di tengah wabah virus corona.
"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Baca Juga: Ekonomi RI Tersungkur, Pemerintah Coba Hindari Skenario Sedih