TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Tetapkan 28-31 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Idulfitri 

Sesuai rencana pemerintah

Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menetapkan tanggal 28 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijiriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini, pemerintah tidak memberikan cuti bersama untuk mencegah arus mudik di tengah pandemik COVID-19 yang melanda Indonesia.

Kendati begitu, pemerintah sebelumnya telah merencanakan akan memindahkan cuti bersama Idulfitri ke akhir tahun 2020 atau bertepatan dengan Idul Adha. Namun, di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipul Negara Tahun 2020, Jokowi menetapkan pengganti cuti bersama Idulfitri berada di akhir tahun.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Tetapkan 21 Agustus Sebagai Cuti Bersama ASN 

1. Pengganti cuti bersama Idulfitri akhirnya ditetapkan akhir tahun

Aktivitas pasar yang tidak mengindahkan jaga jarak di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Di dalam Keppres ini, disebutkan disebutkan tanggal-tanggal yang masuk sebagai cuti bersama bagi ASN. Selain pengganti cuti bersama Idulfitri, ada juga cuti bersama di Hari Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah," tulis Keppres tersebut.

2. Cuti bersama dari pemerintah tidak mengambil jatah cuti tahunan

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Di dalam Keppres ini juga dijelaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak akan mengambil jatah cuti tahunan dari ASN. Sehingga, berada di luar cuti tahunan. "Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Keppres.

Kepada ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, Keppres juga menyebut bahwa cuti tahunan dari ASN tersebut akan ditambah.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," putus Keprres.

Baca Juga: 3.747 Praja IPDN Halalbihalal Saat Idulfitri, Ini Klarifikasi Rektor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya