TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jubir Luhut: Jika Ingin Relaksasi, Indikator COVID-19 Harus Diperbaiki

Pemerintah miliki 4 indikator sebagai proses evaluasi

Petugas keamanan dibantu personel TNI memeriksa warga yang akan masuk di salah satu kompleks perumahan yang melakukan karantina wilayah di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakata (PPKM) Darurat atau Level 4 hingga 25 Juli 2021. Rencananya, pemerintah akan melakukan pelonggaran aturan pada 26 Juli 2021, apabila kasus COVID-19 menurun pada 25 Juli.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi perpanjangan PPKM Level 4. Evaluasi dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan relaksasi PPKM secara bertahap di tiap kabupaten/kota, mulai 26 Juli 2021.

"Sembari proses evaluasi berlangsung, pemerintah meminta seluruh kepala daerah untuk terus memperbaiki indikator penanganan COVID-19 di daerahnya agar nanti kebijakan relaksasi/pembukaan bertahap berjalan baik dan masyarakat siap menjalaninya dengan penuh tanggung jawab," kata Jodi kepada IDN Times, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Nilai PSBB-PPKM Tak Optimal, PKS: Saat Awal Pandemik Senang Bercanda

1. Pembatasan tetap dilakukan dengan tingkatan PPKM

Warga berjaga di salah satu jalan akses menuju kawasan RW 04 Kampung Sambongpari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Adapun indikator evaluasi yang dilihat pemerintah adalah penanganan kasus positif, kesembuhan, kematian serta angka keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit harian.

"Relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemik COVID-19, tapi ada tingkatan-tingkatan PPKM yang harus dilalui tiap kabupaten/kota secara berjenjang agar kasus COVID-19 tidak naik eksponensial saat relaksasi dilakukan," jelas Jodi.

2. Jika ingin segera relaksasi, daerah harus perbaiki indikator penanganan COVID-19

Tenaga kesehatan membantu seorang pasien COVID-19 usai pelaksanaan shalat Idul Fitri di halaman Rumah Sakit Lapangan Indrapura (RSLI) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/5/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim

Jodi menjelaskan, tingkatan PPKM yang dimaksud yaitu mulai dari PPKM level 4 yang paling ketat, kemudian PPKM level 3 dan 2 (transisi), dan level 1 yang paling ringan (new normal).

"Jadi, jika Pemda dan masyarakat ingin pembukaan aktivitas di daerahnya berlangsung cepat, maka harus benar-benar memperbaiki semua indikator penanganan COVID-19 di daerahnya, agar tidak ada lonjakan kasus. Jika tidak, maka pengetatan PPKM (level 4) masih diperlukan," terang dia.

Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya