Jubir Luhut: Jika Ingin Relaksasi, Indikator COVID-19 Harus Diperbaiki
Pemerintah miliki 4 indikator sebagai proses evaluasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakata (PPKM) Darurat atau Level 4 hingga 25 Juli 2021. Rencananya, pemerintah akan melakukan pelonggaran aturan pada 26 Juli 2021, apabila kasus COVID-19 menurun pada 25 Juli.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi perpanjangan PPKM Level 4. Evaluasi dilakukan sebagai dasar pengambilan keputusan relaksasi PPKM secara bertahap di tiap kabupaten/kota, mulai 26 Juli 2021.
"Sembari proses evaluasi berlangsung, pemerintah meminta seluruh kepala daerah untuk terus memperbaiki indikator penanganan COVID-19 di daerahnya agar nanti kebijakan relaksasi/pembukaan bertahap berjalan baik dan masyarakat siap menjalaninya dengan penuh tanggung jawab," kata Jodi kepada IDN Times, Sabtu (24/7/2021).
Baca Juga: Nilai PSBB-PPKM Tak Optimal, PKS: Saat Awal Pandemik Senang Bercanda
1. Pembatasan tetap dilakukan dengan tingkatan PPKM
Adapun indikator evaluasi yang dilihat pemerintah adalah penanganan kasus positif, kesembuhan, kematian serta angka keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit harian.
"Relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemik COVID-19, tapi ada tingkatan-tingkatan PPKM yang harus dilalui tiap kabupaten/kota secara berjenjang agar kasus COVID-19 tidak naik eksponensial saat relaksasi dilakukan," jelas Jodi.
Baca Juga: Polisi: Pengamanan PPKM Level 4 dengan PPKM Darurat Sama