Kebut Pemindahan IKN, Istana Siapkan Perpres soal Otorita
Soal lahan hingga infrastruktur juga dikebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi I Kantor Staf Presiden Febry Calvin Tetelepta mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disahkan oleh DPR RI. Salah satu aturan turunan yang dibahas yakni Peraturan Presiden (Perpres) soal Otorita IKN.
"Dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN," kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
"Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN," lanjutnya.
Baca Juga: Jokowi Berencana Pindah ke IKN Nusantara sebelum 16 Agustus 2024
1. Pemerintah lakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk percepatan pembagunan IKN
Febry mengatakan pemerintah telah melakukan rapat koordinasi untuk percepatan pembangunan IKN tahap satu yaitu pada 2022-2024. Persiapan itu dilakukan mulai dari penyusunan aturan turunan, kesiapan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.
“Kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” ujar Febry.
Baca Juga: Bappennas Temui KPK Bahas soal Ibu Kota Negara Nusantara