TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kebut Pemindahan IKN, Istana Siapkan Perpres soal Otorita 

Soal lahan hingga infrastruktur juga dikebut

Deputi I KSP, Febry Calvin Tetelepta (dok. KSP)

Jakarta, IDN Times - Deputi I Kantor Staf Presiden Febry Calvin Tetelepta mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disahkan oleh DPR RI. Salah satu aturan turunan yang dibahas yakni Peraturan Presiden (Perpres) soal Otorita IKN.

"Dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN," kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).

"Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Berencana Pindah ke IKN Nusantara sebelum 16 Agustus 2024

1. Pemerintah lakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk percepatan pembagunan IKN

Nagara Rimba Nusa sebagai pemenang sayembara desain IKN (IDN Times/ Kemenkoinfo RI)

Febry mengatakan pemerintah telah melakukan rapat koordinasi untuk percepatan pembangunan IKN tahap satu yaitu pada 2022-2024. Persiapan itu dilakukan mulai dari penyusunan aturan turunan, kesiapan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Kita melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector pembangunan IKN, untuk mendapat gambaran siapa kerjakan apa dan bertanggung jawab apa, serta bagaimana strategi persiapan percepatannya,” ujar Febry.

2. Lahan hutan produksi sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK)

Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Mengenai kesiapan lahan, Febry menerangkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencadangkan 42 ribu hektare lahan untuk pembangunan IKN. Lahan yang berupa hutan produksi tersebut sudah diadendum menjadi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan siap dilepaskan.

“Pengajuan pelepasan lahan nantinya akan dilakukan oleh pemerintah daerah khusus IKN atau otorita IKN,” jelas Febry.

Baca Juga: Bappennas Temui KPK Bahas soal Ibu Kota Negara Nusantara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya