Kemendagri: Pelanggar PPKM Mikro Tidak Disanksi Pidana
Pelanggar hanya bisa di sanksi sosial dan denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tetap ada. Namun, ia memperingatkan jajaran petinggi di desa hingga RT/RW, sanksinya hanya berupa sanksi sosial dan denda, bukan pidana.
"Kita minta kepada desa untuk membentuk peraturan desa, untuk melaksanakan sanksi-sanksi. Tapi tentunya desa tidak bisa memberikan sanksi pidana, sanksi segala macam. Tapi sanksi sosial, sanksi, denda masyarakat di desa masih bisa dilakukan," ujar Safrizal seperti yang disiarkan di channel Kemkominfo TV, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Soal Kebijakan PPKM Mikro, Kemendagri: Pemerintah Cari yang Terbaik
1. Kemendagri: Sanksi tidak pernah kami letakan di halaman depan
Menurut Safrizal, pemerintah sendiri memang selalu menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan. Namun, ia mengaku bahwa sanksi tersebut tidak diprioritaskan dalam setiap aturan.
"Sanski memang ada, tapi kita tidak pernah meletakan sanksi di halaman depan. Selalu saja sanksi di halaman belakang," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Baru Menerapkan PPKM Mikro karena Gak Punya Data