TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemendagri: Pelanggar PPKM Mikro Tidak Disanksi Pidana 

Pelanggar hanya bisa di sanksi sosial dan denda

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal (Dok.BNPB)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan, sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tetap ada. Namun, ia memperingatkan jajaran petinggi di desa hingga RT/RW, sanksinya hanya berupa sanksi sosial dan denda, bukan pidana.

"Kita minta kepada desa untuk membentuk peraturan desa, untuk melaksanakan sanksi-sanksi. Tapi tentunya desa tidak bisa memberikan sanksi pidana, sanksi segala macam. Tapi sanksi sosial, sanksi, denda masyarakat di desa masih bisa dilakukan," ujar Safrizal seperti yang disiarkan di channel Kemkominfo TV, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Soal Kebijakan PPKM Mikro, Kemendagri: Pemerintah Cari yang Terbaik

1. Kemendagri: Sanksi tidak pernah kami letakan di halaman depan

Seorang warga yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus corona (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menurut Safrizal, pemerintah sendiri memang selalu menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan. Namun, ia mengaku bahwa sanksi tersebut tidak diprioritaskan dalam setiap aturan.

"Sanski memang ada, tapi kita tidak pernah meletakan sanksi di halaman depan. Selalu saja sanksi di halaman belakang," tuturnya.

2. Kemendagri minta bidang pembinaan di posko desa gencar sosialisasikan soal PPKM mikro

Sejumlah penumpang berjalan di area pemindaian suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (26/1/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Safrizal menuturkan bahwa sanksi PPKM mikro sudah ditetapkan di tingkat kabupaten/kota dan juga tingkat desa hingga RT/RW. Namun, sebelum sanksi diterapkan, ia meminta bidang pembinaan di posko desa untuk gencar menyosialisasikan soal PPKM mikro ini.

"Oleh karenanya ada bidang pembinaan di posko desa, di mana salah satunya adalah mengingatkan, memberi teguran, memberi sanksi. Sanksi tetap ada baik dari penegak disiplin TNI, Polri, Satpol PP. Tapi di level desa juga ada sanksi-sanksi sosial masyarakat," terang Safrizal.

Baca Juga: Pemerintah Baru Menerapkan PPKM Mikro karena Gak Punya Data

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya