KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Mempertemukan korban dan pelaku perkosaan langgar kode etik!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, menanggapi dugaan kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur pada akhir 2019. Menurut Nahar, kementeriannya akan segera mengirim tim untuk mengusut kasus tersebut.
"Kami segera kirimkan tim untuk koordinasi dengan para pihak, mendalami SOP layanan dan melakukan asesmen lanjutan," kata Nahar saat dihubungi IDN Times, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Pengacara Ungkap Keanehan Penyetopan Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur
1. Petugas Dinas Sosial Luwu Timur yang pertemukan korban dengan pelaku dinilai langgar kode etik
Terkait sikap Kepala Bidang Pusat Pelayanan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Luwu Timur, yang justru mempertemukan korban dengan pelaku, Nahar mengatakan hal itu melanggar kode etik. Sebab, prosedur pelayanan pengaduan memang harus melakukan klarifikasi, tapi harus sesuai kode etik.
"Menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Juga perlu mendengar, menghormati dan mempertimbangkan pandangan anak dengan sungguh-sungguh, dan lain-lain," ujar Nahar.
Baca Juga: MUI: Bila Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Benar, Seret Pelaku ke Pengadilan