Kenapa TNI/Polri Gak Masuk Susunan Komite COVID-19?
Moeldoko menjelaskan alasan TNI/Polri gak masuk komite
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa jajaran TNI-Polri tetap dilibatkan dalam penanganan COVID-19 meski pun tak tertera dalam struktur Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ia mengatakan, komite akan tetap menggandeng TNI-Polri untuk mengatasi virus corona.
"Sebenarnya TNI-Polri dalam UU sudah jelas, TNI adalah UU operasi militer selain perang, di pasal 7 dalam UU 34 sudah jelas tugas-tugas perbantuannya. Jadi mau dimasukkan ke gugas atau tidak, begitu TNI diminta sudah otomatis. Polisi juga demikian," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Stres Selama COVID-19, Puluhan Polisi dan TNI Terapi di RSJ Semarang
1. Meski tak masuk struktur tugas, TNI-Polri tetap dilibatkan dalam penanganan virus corona
Sebelumnya, TNI-Polri dilibatkan dalam Gugus Tugas sesuai Keppres Nomor 7 tahun 2020 maupun Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sedangkan, di Perpres Nomor 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan PEN, TNI-Polri tidak dilibatkan di dalamnya.
Menurut Moeldoko, walau pun TNI-Polri tidak dimasukkan ke dalam struktur tugas, tetapi tugas-tugas dan fungsinya melekat pada negara saat mengalami pandemik ini.
"Walau tidak masuk dalam struktur tugas, secara nomatif mereka sudah punya patokan UU untuk menjalankan tugasnya. Jadi gak ada masalah," tutur Moeldoko.
Baca Juga: Moeldoko: Gak Benar Kalau Pemerintah Cuma Urus Ekonomi Saja!