KPK Endus Aliran Dana PT Dirgantara Indonesia, Ini Jawaban Setneg
"Total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar."
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Umum Sekretariat Kementerian (Setneg) Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kementerian Setneg Taufik Sukasah untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI), Selasa (26/1/2021).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, enggan berkomentar. Ia meminta hal itu untuk ditanyakan lebih jauh kepada KPK.
"Sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK," kata Setya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: KPK Endus Aliran Uang Korupsi PT Dirgantara Indonesia ke Setneg
1. KPK mengendus aliran uang korupsi PT Dirgantara Indonesia ke Setneg
Plt Jubir KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan dua pejabat Setneg tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg, terkait proyek pengadaan servis pesawat PT Dirgantara Indonesia," kataa Ali saat dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Terkait Kasus Pengadaan Citra Satelit