TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Salat Jumat di Masjid Boleh, yang Dilarang Kampanye di Sana

Prabowo berencana salat Masjid di Semarang

ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Jakarta, IDN Times - Ketua Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail, menyatakan keberatan tentang adanya rencana calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, untuk salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/2). Takmir masjid tersebut menyatakan keberatan lantaran ada kekhawatiran Prabowo akan menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan politik dan politisasi ibadah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan apabila paslon hendak beribadah di rumah ibadah mana pun, maka itu tidak dilarang. Larangan baru akan berlaku, apabila tempat untuk beribadah malah digunakan sebagai lokasi kampanye. 

Lalu, akan kah Prabowo tetap menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Semarang?

Baca Juga: Sibuk Kampanye di Jateng, Prabowo Sempatkan Jenguk Ani Yudhoyono

1. Tidak ada larangan orang untuk beribadah, yang dilarang adalah kampanye di tempat ibadah

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Wahyu menjelaskan, di dalam Undang-Undang tentang Pemilu, tidak ada larangan bagi peserta pemilu untuk berdoa di tempat ibadah. Sebab, itu merupakan hak asasi setiap manusia dan dilindungi oleh negara. 

"Yang tidak boleh adalah di tempat ibadah (dijadikan tempat) berkampanye. Itu lah yang melanggar ketentuan yang berlaku. Tetapi terkait dengan ibadahnya kan tidak masalah," ujar Wahyu di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Kamis (14/2).

2. Tidak ada larangan mengajak orang lain beribadah

Instagram/mantapsjateng

Terkait pamflet yang beredar di media sosial untuk mengajak masyarakat salat Jumat bersama Prabowo, Wahyu mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk peserta Pemilu yang mengajak orang beribadah.

"Saya juga boleh mengajak orang salat berjamaah kan," kata Wahyu.

3. Wahyu: Beribadah boleh, sementara kampanye tidak boleh

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Wahyu melanjutkan, memang ada batasan dari Undang-Undang yang melarang peserta pemilu datang ke tempat pendidikan atau ibadah. Tetapi, yang dilarang adalah jika tujuan mereka ke tempat ibadah dan pendidikan untuk berkampanye.

"Sama seperti ini, tidak boleh berkampanye di tempat pendidikan. Apakah peserta pemilu tidak boleh ke tempat pendidikan? Boleh gak? Boleh dong, kalau dia lagi (Studi) S3," ucap Wahyu.

"Peserta Pemilu tidak boleh berkampanye di tempat ibadah, kalau orang mau salat Maghrib, dia peserta pemilu, boleh gak? Boleh," katanya lagi. 

Menurutnya, selama Prabowo hanya menjalankan ibadah dan tidak ada unsur kampanye, maka tidak ada larangan untuk itu. 

4. TKN meyakini ada motif di balik penyebaran pamflet ajakan salat bersama

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan, mengatakan hak setiap warga negara untuk salat di mana saja dan di masjid manapun. Namun, menurutnya, yang tidak boleh adalah menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye.

"Saya tidak mengerti apa maksudnya menyebarkan pamflet yang isinya berisi Prabowo salat di masjid. Pasti ada motifnya di balik itu," kata Ace saat dihubungi, Kamis (14/2).

Baca Juga: Kubu Prabowo: Kami Tidak Sebodoh Itu Gunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya