KPU: Salat Jumat di Masjid Boleh, yang Dilarang Kampanye di Sana
Prabowo berencana salat Masjid di Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Masjid Agung Semarang, KH Hanief Ismail, menyatakan keberatan tentang adanya rencana calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, untuk salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/2). Takmir masjid tersebut menyatakan keberatan lantaran ada kekhawatiran Prabowo akan menggunakan tempat ibadah untuk kepentingan politik dan politisasi ibadah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya buka suara. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan apabila paslon hendak beribadah di rumah ibadah mana pun, maka itu tidak dilarang. Larangan baru akan berlaku, apabila tempat untuk beribadah malah digunakan sebagai lokasi kampanye.
Lalu, akan kah Prabowo tetap menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Semarang?
Baca Juga: Sibuk Kampanye di Jateng, Prabowo Sempatkan Jenguk Ani Yudhoyono
1. Tidak ada larangan orang untuk beribadah, yang dilarang adalah kampanye di tempat ibadah
Wahyu menjelaskan, di dalam Undang-Undang tentang Pemilu, tidak ada larangan bagi peserta pemilu untuk berdoa di tempat ibadah. Sebab, itu merupakan hak asasi setiap manusia dan dilindungi oleh negara.
"Yang tidak boleh adalah di tempat ibadah (dijadikan tempat) berkampanye. Itu lah yang melanggar ketentuan yang berlaku. Tetapi terkait dengan ibadahnya kan tidak masalah," ujar Wahyu di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Kamis (14/2).
Baca Juga: Kubu Prabowo: Kami Tidak Sebodoh Itu Gunakan Masjid sebagai Tempat Kampanye