KSP Minta Kapolri Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Penghentian kasus pemerkosaan anak di Lutim dinilai janggal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk memerintahkan jajarannya agar kembali membuka dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga anak di Luwu Timur. Menurut wanita yang kerap disapa Dani ini, apabila memang penghentian kasus dianggap janggal, maka penyelidikan kasus bisa dibuka kembali.
“Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut," kata Dani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Anggota DPR Pertanyakan Sikap Polisi
1. Jokowi tidak mentolerir kekerasan seksual pada anak
Dani menyampaikan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo sangat tidak mentolerir predator seksual anak. Dani juga mengatakan sebelumnya dalam rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan pada anak, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.
Jokowi, kata Dani, menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera. Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak.
“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karen itu pelakunya harus dihukum berat," ujar Dani.
Baca Juga: KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur