TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSP Minta Kapolri Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Penghentian kasus pemerkosaan anak di Lutim dinilai janggal

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk memerintahkan jajarannya agar kembali membuka dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga anak di Luwu Timur. Menurut wanita yang kerap disapa Dani ini, apabila memang penghentian kasus dianggap janggal, maka penyelidikan kasus bisa dibuka kembali.

“Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut," kata Dani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Anggota DPR Pertanyakan Sikap Polisi

1. Jokowi tidak mentolerir kekerasan seksual pada anak

Presiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dani menyampaikan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo sangat tidak mentolerir predator seksual anak. Dani juga mengatakan sebelumnya dalam rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan pada anak, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.

Jokowi, kata Dani, menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera. Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karen itu pelakunya harus dihukum berat," ujar Dani.

2. Kementerian PPPA akan kirim tim untuk usut kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Sementara, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, menanggapi dugaan kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur pada akhir 2019. Menurut Nahar, kementeriannya akan segera mengirim tim untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami segera kirimkan tim untuk koordinasi dengan para pihak, mendalami SOP layanan dan melakukan asesmen lanjutan," kata Nahar saat dihubungi IDN Times, Jumat (8/10/2021).

Terkait sikap Kepala Bidang Pusat Pelayanan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Luwu Timur, yang justru mempertemukan korban dengan pelaku, Nahar mengatakan hal itu melanggar kode etik. Sebab, prosedur pelayanan pengaduan memang harus melakukan klarifikasi, tapi harus sesuai kode etik.

"Menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi anak denganmempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Juga perlu mendengar, menghormati dan mempertimbangkan pandangan anak dengan sungguh-sungguh, dan lain-lain," ujar Nahar.

Kemudian, Nahar menuturkan, setiap petugas yang bekerja untuk pendampingan kasus kekerasan dan pelecehan harus memiliki perspektif korban. Sehingga, perlu perhatian lebih kepada korban.

"Bekerja dengan anak yang sebagian di antaranya adalah korban atau pernah menjadi korban tindakan kekerasan dan ekploitasi yang menurut pertimbangan memerlukan 'perhatian khusus', sehingga memerlukan kesabaran dan ketekunan dalam proses penanganannya, serta berperilaku menyenangkan dan wajar," ucap dia.

Baca Juga: KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya