KSPI: Cegah Ledakan PHK Harus dengan Kebijakan, Jangan Cuma Gertakan!
KSPI minta tindakan nyata pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memperingatkan perusahaan-perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Terkait hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah harus merumuskan soal kebijakan kesehatan dan ekonomi dengan tepat. Hal itu dilakukan agar tidak ada gelombang PHK saat PPKM Darurat diterapkan.
"Persoalan dilematis mengenai kesehatan dan ekonomi atau ledakan PHK harus dirumuskan dalam kebijakan pemerintah yang tepat dan terukur, bukan dengan ancaman atau gertakan,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga: Pangdam Jaya Minta Warga yang Diputar Balik saat PPKM Tidak di PHK
1. KSPI minta tindakan nyata dari pemerintah lindungi pekerja
Iqbal menyampaikan, saat ini ancaman dan gertakan kepada pengusaha, buruh, dan masyarakat tidak dibutuhkan. Namun, lanjutnya, yang lebih dibutuhkan adalah tindakan nyata dari menteri dan pejabat terkait yang secara bijaksana mencegah penularan COVID-19.
Misalnya dengan memberikan gratis masker, obat, vitamin, hingga imboost kepada buruh dan masyarakat. Upaya itu dinilai bisa melalui jaringan klinik dan apotek BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
“Di samping itu, pemerintah dapat mengatur waktu operasional pabrik untuk menghindari ledakan PHK, merumahkan karyawan, atau memotong gaji karyawan. Kebijakan ini yang ditunggu buruh dan rakyat, bukan ancaman menteri dan sekedar omongan tidak boleh ada PHK,” tutur Iqbal.