TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut: Presiden Jokowi Minta Istilah PPKM Darurat Tak Lagi Digunakan

Saat ini diminta pakai istilah PPKM Level 4

Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk tidak lagi digunakan. Pemerintah saat ini menggunakan PPKM Level 4 sebagai istilah baru. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro. Namun kita gunakan sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021,” kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Semua Provinsi Masih Level 4

1. PPKM akan terbagi jadi level 1-4

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Dalam kebijakan PPKM kali ini, Luhut menjelaskan, pemerintah akan membagi daerah berdasarkan level. Untuk 4 adalah level yang tertinggi.

“Aturan PPKM Level 4 ini sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri 22 Tahun 2021, jadi ada PPKM Level 1 sampai 4. Level 4 yang paling tinggi seperti sekarang yang kita jalani,” ujar Luhut.

2. Relaksasi dilakukan apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi

Tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Luhut menyebut, relaksasi akan dilakukan apabila pada 26 Juli mendatang menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator lainnya.

“Pada 26 Juli akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah apabila menunjukkan perbaikan dari semua sisi, terutama penurunan kasus dan indikator-indikator sesuai dengan acuan dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Saya kira parameternya sudah ada dan sudah di-brief juga di level 1,2,3,4,” jelas dia.

Baca Juga: Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya