Luhut: Presiden Jokowi Minta Istilah PPKM Darurat Tak Lagi Digunakan
Saat ini diminta pakai istilah PPKM Level 4
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk tidak lagi digunakan. Pemerintah saat ini menggunakan PPKM Level 4 sebagai istilah baru. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro. Namun kita gunakan sederhana yaitu PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021,” kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Hari Pertama Perpanjangan PPKM Darurat, Semua Provinsi Masih Level 4
1. PPKM akan terbagi jadi level 1-4
Dalam kebijakan PPKM kali ini, Luhut menjelaskan, pemerintah akan membagi daerah berdasarkan level. Untuk 4 adalah level yang tertinggi.
“Aturan PPKM Level 4 ini sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri 22 Tahun 2021, jadi ada PPKM Level 1 sampai 4. Level 4 yang paling tinggi seperti sekarang yang kita jalani,” ujar Luhut.
Baca Juga: Catat Nih! Daftar Lengkap Aturan dan Wilayah PPKM Level 3-4