Mahfud MD Jelaskan Pernyataan Konstitusi Bisa Dilanggar Demi Rakyat
Soekarno disebut pernah langgar konstitusi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pernyataannya terkait konstitusi negara yang boleh dilanggar untuk kepentingan rakyat. Mahfud mengatakan teori tersebut sudah diterapkan sejak lama dan bukan hal baru.
"Kalau untuk menyelamatkan rakyat itu, bahkan konstitusi itu bisa dilanggar sekali pun bisa dilanggar asal untuk menyelamatkan rakyat. Dalilnya Salus Populis Suprema Lex. Terus banyak yang kaget, yang kaget itu berarti gak belajar hukum tata negara," kata Mahfud seperti yang disiarkan di kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: Mahfud MD: Ubah Jabatan 3 Periode Wewenang MPR, Bukan Presiden
Mahfud mengatakan teori konstitusi bisa dilanggar demi selamatkan rakyat ada di teori-teori hukum tata negara. Salah satu yang ia contohkan ada di dalam buku milik Ismail Suny. Menurut Mahfud, teori tersebut tak perlu mendapatkan persetujuan, melainkan sudah berlaku.
Kemudian, Mahfud memberikan contoh dekrit presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Pertama RI Soekarno. Dia menjelaskan, dekrit presiden yang dikeluarkan Bung Karno pada 5 Juli 1959 itu melanggar konstitusi.
"Karena dekrit presiden membubarkan konstituante hasil pemilu. Kedua, memberlakukan UUD. Menurut konstitusi, konstituante itu melaksanakan UUD. Ini Bung Karno malah yang membubarkannya dan memberlakukan UUD yang lama. Itu kata Moh Hatta kudeta. Pelanggaran konstitusi yang luar biasa kata Bung Hatta saat itu. Tapi Bung Karno mengatakan 'saya untuk menyelamatkan rakyat'," jelas Mahfud.
1. Dekrit presiden yang dikeluarkan Soekarno disebut Mahfud melanggar konstitusi
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 2 Dasar Penilaian KLB Demokrat Sumut