Mahfud MD: Ubah Jabatan 3 Periode Wewenang MPR, Bukan Presiden

Jokowi sebut 3 alasan orang yang mau dia jadi presiden lagi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kewenangan amandemen UUD 1945 adalah wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Maka, kewenangan untuk mengubah jabatan presiden tiga periode juga disebutnya menjadi kewenangan MPR, bukan presiden.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang presiden," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).

1. Mahfud: Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode

Mahfud MD: Ubah Jabatan 3 Periode Wewenang MPR, Bukan PresidenMenkopolhukam Mahfud MD bicara soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang (Dokumentasi Kemenkopolhukam)

Meski begitu, Mahfud mengungkapkan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo sendiri tak menyetujui adanya amandemen UUD 1945. Ia bahkan, mengulang kembali pernyataan Presiden Jokowi yang menolak keras jabatan presiden tiga periode.

"Bahkan pada 2/12/2019, (Jokowi) mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi maka ada 3 kemungkinan. Satu, ingin menjerumuskan. Dua, ingin menampar muka. Tiga, ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode," ucap Mahfud.

Baca Juga: Jokowi: Saya Tidak Minat Jabat Presiden Tiga Periode!

2. Jokowi tegaskan tak minat jabat presiden tiga periode

Mahfud MD: Ubah Jabatan 3 Periode Wewenang MPR, Bukan PresidenPengenalan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi pada Selasa (16/2/2021) di Istana Negara (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sempat menegaskan kembali bahwa ia tidak berminat menjadi presiden yang menjabat selama tiga periode. Menurut Jokowi, dia akan tetap mematuhi konstitusi di mana jabatan presiden hanya dua periode.

"Janganlah membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi dan saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat jadi presiden tiga periode, kata Jokowi dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi mengungkapkan tidak ada niatan dia untuk melakukan amandemen UUD 1945. Sebab, konstitusi sudah memutuskan jabatan presiden dan wakil presiden yang ada di Pasal 7 UUD 1945 selama dua periode.

"Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ucapnya.

3. Amien Rais sebut Jokowi miliki rencana skenario jabatan presiden tiga periode

Mahfud MD: Ubah Jabatan 3 Periode Wewenang MPR, Bukan PresidenANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Amien Rais mengkritik tentang polemik kudeta kepemimpinan Partai Demokrat. Menurut Amien, itu adalah salah satu langkah Jokowi untuk merangkul Partai Demokrat dan menambah kekuatan.

"Kalau kita berikan rezim ini kekuatan yang tidak bisa dikritik lagi, oposisi dibasmi, tak ada lagi demokrasi. Jadi kita betul-betul akan mengalami ya kehancuran politik kita bahkan juga berbangsa yang lebih berat lagi," kata Amien seperti dalam sebuah video yang ditayangkan di akun Instagram-nya, @amienraisofficial, Senin (15/3/2021).

"Saya meminta saudara-saudara sekalian para anggota DPR, MPR, DPD, lembaga-lembaga tinggi negara yang lain, akankah kita biarkan ploting rezim sekarang ini akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya itu?" lanjut Amien.

Kemudian, Amien menyampaikan skenario yang ia duga akan digunakan Jokowi untuk memuluskan jabatan tiga periode. Pertama, Amien mengatakan bahwa Jokowi akan meminta digelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin satu, dua, pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu, tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," jelas Amien.

Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, skenario itu muncul karena ada opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Jokowi ke depannya. "Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya innailaihi wa innailaihi rojiun," kata Amien.

Baca Juga: Fadjroel Pasang Badan Lagi Buat Jokowi Soal Presiden Tiga Periode

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya