Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 7-10 Hari
Apa alasan pemerintah berani memangkas masa karantina?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dari yang tadinya 14 hari menjadi 10 hari, dan dari 10 hari akan menjadi 7 hari. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya usai rapat terbatas.
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Luhut di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Jokowi: Jangan Ada Dispensasi Karantina, Apalagi yang Bayar-bayar!
1. Luhut tegaskan pemerintah tak akan beri dispensasi karantina
Kemudian, Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan dispensasi karantina. Hal itu juga telah diperintahkan oleh Presiden Jokowi.
“Kita tidak bisa memberikan diskresi-diskresi kebanyakan lagi, karena kita hanya mengacu pada Instruksi Mendagri yang ada saja,” tutur Luhut.
Baca Juga: Jokowi: Suntik Vaksin 281 Juta Dosis dalam Setahun Bukan Hal Mudah